batampos - Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) mengamankan 40 unit sepeda motor dalam pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kota Batam.
Puluhan sepeda motor tersebut diamankan dari beberapa wilayah hukum Polsek jajaran, yakni Nongsa, Sungai Beduk, Batu Aji, Bengkong, dan Batu Ampar. Sebagian kendaraan telah teridentifikasi, sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting karena polisi berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Saya cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian," kata Anggoro dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu (23/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah pada jaringan pelaku yang beroperasi di sejumlah wilayah Batam.
Anggoro merinci, dari 40 sepeda motor yang diamankan, satu unit terkait laporan di wilayah hukum Polsek Nongsa, lima unit dari Polsek Sungai Beduk, sembilan unit dari Polsek Batu Aji, empat unit dari Polsek Bengkong, dan satu unit dari Polsek Batu Ampar.
"Sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi," ujarnya.
Berawal dari Penangkapan di Punggur
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 2 September 2026.
Saat itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang berinisial VE dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi dua pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama, yakni RH dan RN.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada 3 September 2026.
"Pengembangan perkara terus dilakukan hingga berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor, terdiri dari kendaraan yang telah teridentifikasi maupun yang masih dalam proses verifikasi kepemilikan," kata Agung.
Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan secara terorganisir dan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Warga Diminta Cek Kendaraan
Anggoro mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polresta Barelang atau Polsek jajaran untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.
Termasuk warga yang belum sempat membuat laporan kehilangan, polisi mempersilakan untuk datang dan melakukan pengecekan fisik kendaraan.
"Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya untuk nanti bisa kita pinjam pakaikan," ujarnya.
Anggoro mengatakan kendaraan yang telah diketahui pemiliknya juga dapat difasilitasi untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, meski proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan memarkir sepeda motor di lokasi yang aman.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana atau informasi terkait kejahatan melalui layanan Polisi 110 maupun kantor kepolisian terdekat. (*)
Editor : Jamil Qasim