BNNP Kepri Musnahkan 311 Cartridge Vape Positif Etomidate

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:20 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan 311 cartridge hasil tangkapakan di Kabupaten Karimun, Rabu (23/9). F. Azis/Batam Pos
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menunjukkan barang bukti 311 cartridge hasil tangkapakan di Kabupaten Karimun, Rabu (23/9). F. Azis/Batam Pos

 

batampos - Sebanyak 311 cartridge vape yang terbukti mengandung etomidate dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Batam, Rabu (23/9). Barang bukti tersebut merupakan bagian dari 327 cartridge yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karimun.

Penyidik menduga cartridge tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tidak resmi. Dalam perkara ini, BNNP Kepri menetapkan dua warga negara Indonesia sebagai tersangka, yakni SA, 46, dan AYP, 30.

Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri Bravo Aseno mengatakan, kasus tersebut terungkap di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Petugas menangkap kedua tersangka di tepi Jalan Seberang TPU Teluk Senang, Kelurahan Pasir Panjang.

“Dua-duanya WNI, satu perempuan dan satu laki-laki. Ini satu kasus,” kata Bravo.

Menurut dia, barang bukti tersebut berasal dari Tanjung Balai Karimun dan diduga dibawa dari Malaysia. Saat penindakan, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi empat plastik bening. Di dalamnya terdapat cartridge vape yang kemudian diketahui mengandung etomidate.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0015-NAR/VIII/2026/BNNP Kepulauan Riau tertanggal 4 Agustus 2026.

Baca Juga: 40 Motor Hasil Curanmor Diamankan, Warga Diminta Cek ke Polresta Barelang

Dari 327 cartridge yang diamankan, BNNP Kepri tidak memusnahkan seluruhnya. Sebanyak 12 cartridge disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan empat lainnya dipertahankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, sebanyak 311 cartridge sisanya dimusnahkan.

Kasi Intelijen BNNP Kepri Tafsirrudin mengatakan, barang bukti tersebut telah menjalani pemeriksaan laboratoris. Berdasarkan Laporan Hasil Uji BPOM Nomor LHU.085.K.05.16.26.0296 dan LHU.085.K.05.16.26.0297 tertanggal 7 Agustus 2026, cartridge tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate.

Etomidate dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Pemusnahan dilakukan setelah status barang sitaan ditetapkan. BNNP Kepri mengacu pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK-2228/L.10.12/Enz.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

“Secara hukum, perkara ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Tafsirrudin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Bentrokan Setokok: 23 Saksi Diperiksa, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Tafsirrudin mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan BPOM Batam.

Menurut Tafsirrudin, pemusnahan merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti narkotika setelah memperoleh penetapan status penyitaan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.

“Memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
cartridge vape narkotika etomidate bnnp kepri karimun