KPK Sita Mobil Ketiga dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Dalami Dugaan Pemberian Pengusaha

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 17:00 WIB

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix dari anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. (Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix dari anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. (Ist)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi di Bengkulu.

Kendaraan yang disita merupakan Toyota Innova Zenix. KPK menduga mobil tersebut merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

"Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA pada Selasa (22/9)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).

Menurut KPK, mobil tersebut tidak digunakan langsung oleh Vinna Ledy. Kendaraan itu tercatat atas nama dan digunakan sehari-hari oleh adiknya, Dian Andini Anggraheni (DAA).

Dian sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangannya mengenai penggunaan serta asal-usul kendaraan yang disita.

"Mobil tersebut diduga pemberian dari Saudara EBS, yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Saudari DAA, yang merupakan adik Saudari VLA," ujar Budi.

Penyitaan Toyota Innova Zenix menambah daftar kendaraan yang telah diamankan KPK dalam pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik menyita Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedes-Benz yang juga diduga merupakan pemberian Eno Bowo Susilo.

Kedua kendaraan tersebut tercatat atas nama pihak yang memiliki hubungan dengan Vinna Ledy.

KPK Telusuri Aset dari Pengusaha

KPK masih menelusuri dugaan pemberian aset lain dari pihak swasta kepada Vinna Ledy. Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang tengah diusut.

Dalam pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, penyidik juga mendalami informasi mengenai sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan Vinna.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Saudara EBS kepada Saudari VLA, yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix," jelas Budi.

Selain aset kendaraan, KPK mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dugaan penerimaan tersebut juga berkaitan dengan pihak swasta.

Penyidikan itu merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi keterkaitan pihak swasta dengan perkara di Kota Bengkulu.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menelusuri aliran uang dan aset. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Saat ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menetapkan tersangka.(*)

Editor : Cipi Ckandina
SiTaskin Pesisir mobil kpk dprd