SIM C Palsu Dibongkar di Batam, Dua Tersangka dan 15 SIM Disita

Eusebius Sara • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:22 WIB
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reskrim dan Kanit Regident Polresta Barelang menunjukkan barang bukti SIM palsu, Jumat (25/9). F.Istimewa
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reskrim dan Kanit Regident Polresta Barelang menunjukkan barang bukti SIM palsu, Jumat (25/9). F.Istimewa

 
batampos - Praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu terbongkar di Batam. Polresta Barelang mengamankan dua tersangka dan menyita 15 SIM C yang dipastikan tidak pernah diterbitkan Satpas Polresta Barelang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat yang melakukan verifikasi terhadap SIM yang mereka miliki.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus terungkap setelah petugas Satpas menerima masyarakat yang hendak memastikan keaslian SIM C. Hasil pemeriksaan menunjukkan SIM milik AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang.

“Awalnya petugas Satpas menerima masyarakat yang datang untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C. Setelah dicek, SIM tersebut tidak tercatat dalam database resmi Satpas,” ujar Fadli saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan DA (28) di kawasan industri Batam Centre. Dari pemeriksaan telepon genggam DA, penyidik menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP (30), yang kemudian ditangkap di Perumahan Eden Park, Batam Centre.

Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap SAP (32) di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat diamankan, SAP diduga sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop. Polisi turut menyita perangkat yang digunakan untuk membuat dokumen tersebut.

Hasil penyidikan mengungkap RWP dan SAP memiliki peran berbeda. RWP disebut mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menawarkan pembuatan SIM C kepada DA dengan tarif Rp600 ribu per orang.

“Dia menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif Rp600 ribu. Kepada calon pemohon, mereka meminta foto KTP, swafoto dan tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM,” kata Fadli.

Sementara itu, SAP berperan membuat SIM palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan perangkat lunak Photoshop.

Dari lokasi, polisi menyita satu laptop Asus, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 SIM C dengan berbagai identitas.

“Dari hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, 15 SIM C yang kami amankan ini dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang,” tegas Fadli.

Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti mengingatkan masyarakat mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan SIM.

“Pembuatan SIM baru wajib dilakukan secara langsung di Satpas karena pemohon harus melalui verifikasi administrasi, identifikasi, foto diri, tanda tangan, sidik jari dan ujian,” ujarnya.

Untuk perpanjangan, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi dan tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, RWP dan SAP dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Satlantas Barelang SIM C palsu Satpas Barelang Fadli Agus polresta barelang