Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 506.477 Batang Rokok Ilegal di Pulau Bulan

Eusebius Sara • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 11:52 WIB
Sejumlah rokok tanpa pita cukai yang diamankan BC Batam. Foto: BC Batam untuk Batam Pos
Sejumlah rokok tanpa pita cukai yang diamankan BC Batam. Foto: BC Batam untuk Batam Pos

batampos - Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, kembali menjadi jalur yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai dalam operasi dini hari, Selasa (8/9) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penindakan dilakukan terhadap dua speedboat tanpa nama. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dari jalur laut.

Penindakan kemudian dilanjutkan melalui Operasi Cukai di darat. Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan Bea Cukai Batam mencapai 506.477 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat, baik melalui jalur laut maupun darat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Penindakan bermula ketika kapal patroli BC-15026 melakukan patroli rutin di sekitar perairan Pulau Bulan. Petugas kemudian melihat sebuah speedboat tanpa nama melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sungai Lekop.

Gerak-gerik speedboat yang berusaha menjauh menuju perairan dangkal memicu kecurigaan petugas. Pengejaran dilakukan hingga petugas berhasil menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.

Di dalam speedboat, petugas menemukan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai sah. Dua orang kru yang berada di atas kapal kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari speedboat pertama, Bea Cukai Batam menyita 79.640 batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp118,2 juta.

Penindakan kemudian berkembang setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan speedboat lain yang diduga bergerak di jalur yang sama. Tim Bea Cukai melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Tidak lama kemudian, petugas menemukan speedboat tanpa nama lainnya terparkir di tepi pantai yang sepi, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Speedboat kedua ditemukan tanpa awak. Namun, di dalamnya terdapat muatan rokok ilegal dalam jumlah lebih besar.

Sebanyak 384.360 batang rokok ilegal ditemukan dari kapal tersebut dengan estimasi nilai barang mencapai Rp570,7 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp371,9 juta.

Rokok yang diamankan terdiri dari sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.

Kedua speedboat kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Jika digabungkan, penindakan di jalur laut tersebut menghasilkan barang bukti sebanyak 464.000 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp689 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp448,9 juta.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Jalur Laut Masih Jadi Pilihan

Penindakan di Pulau Bulan menambah daftar kasus penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut Batam dalam beberapa bulan terakhir.

Pola yang ditemukan relatif serupa. Speedboat tanpa nama digunakan untuk mengangkut rokok dalam jumlah besar. Ketika keberadaan aparat diketahui, awak kapal diduga meninggalkan sarana pengangkut untuk menghindari pemeriksaan.

Pada Maret, misalnya, Bea Cukai Batam menemukan speedboat tanpa awak yang kandas di kawasan Pulau Panjang. Di dalamnya terdapat 1,12 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Nilai barang dalam penindakan tersebut sekitar Rp1,66 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp835,5 juta.

Pada April, petugas kembali menggagalkan dugaan pengiriman rokok ilegal di perairan Tanjung Sauh. Sebuah kapal cepat yang diduga membawa barang ilegal melarikan diri saat hendak diperiksa.

Awak kapal meninggalkan sejumlah kotak di laut dan tumpukan barang di daratan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Penindakan kembali meningkat pada Mei. Bea Cukai Batam mencatat sedikitnya 11 penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau dengan total barang bukti sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.

Dua lokasi menjadi bagian dari rangkaian penindakan tersebut. Di perairan Pulau Citlim, petugas menemukan 380.800 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat tanpa nama.

Sementara di perairan Tanjung Piayu, petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari kapal tersebut diamankan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek.

Rangkaian penindakan itu menunjukkan jalur laut masih digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar. Bea Cukai Batam juga menyebut sejumlah pelabuhan tidak resmi di kawasan pesisir sebagai jalur yang digunakan untuk memasukkan barang ilegal.

Selain pengawasan di laut, Bea Cukai Batam melakukan Operasi Cukai di darat. Dalam operasi tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan dan menyita 42.477 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,1 juta.

Potensi kerugian negara dari penindakan di darat tersebut diperkirakan mencapai Rp44,6 juta. (*) 

Editor : Putut Ariyo
Pulau Bulan batam rokok ilegal bea cukai batam penyelundupan