batampos - Upaya penyelundupan logam mulia berupa emas batangan dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam. Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan bersama barang bukti emas dengan total berat mencapai 9 kilogram.
Sembilan WNA tersebut diamankan setelah kedapatan membawa emas batangan tanpa dilengkapi dokumen resmi, Minggu (27/9). Mereka kini menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Batam untuk mendalami asal-usul emas, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, membenarkan penindakan tersebut.
Ia mengatakan, petugas di lapangan mengamankan sembilan WNA asal Tiongkok beserta logam mulia yang mereka bawa.
“Benar, petugas kami di lapangan telah mengamankan sembilan orang WNA asal Tiongkok yang membawa logam mulia berupa emas dengan total berat 9 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Setiawan.
Saat ini, sembilan WNA tersebut bersama seluruh barang bukti emas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Batam. Pemeriksaan masih dilakukan secara intensif untuk memastikan rangkaian peristiwa dan status hukum barang yang diamankan.
Bea Cukai juga masih mendalami modus yang digunakan dalam upaya penyelundupan tersebut. Pemeriksaan terhadap para WNA diharapkan dapat mengungkap asal emas, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berperan.
Baca Juga: Asap Karhutla Kembali Terdeteksi di Kepri, PM2.5 Batam Capai 40,1
Setiawan mengatakan pihaknya masih menyempurnakan data penindakan dan proses penyelidikan sebelum memberikan keterangan lebih lengkap kepada publik. Bea Cukai Batam dijadwalkan menyampaikan informasi secara resmi setelah seluruh data terkait kasus tersebut dipastikan.
“Kami masih menyempurnakan data penindakan dan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan melalui siaran pers lengkap,” katanya.
Penindakan tersebut menjadi perhatian karena jumlah emas yang diamankan mencapai 9 kilogram dan dibawa oleh sembilan WNA. Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, Bea Cukai belum membeberkan secara rinci kronologi penindakan maupun kemungkinan adanya jaringan internasional di balik dugaan upaya penyelundupan tersebut. (*)
Editor : Yofi Yuhendri