Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Emas ke Singapura

Eusebius Sara • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:14 WIB
Penyelundupan emas dari Batam menuju Singapura yang digagalkan Bea Cukai Batam. F.Istimewa
Penyelundupan emas dari Batam menuju Singapura yang digagalkan Bea Cukai Batam. F.Istimewa

batampos - Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya membawa 11,3 kilogram emas senilai Rp29,23 miliar keluar Batam menuju Singapura. Emas tersebut dikemas dalam 43 bungkusan dan diamankan dalam dua penindakan di Pelabuhan Batam Centre dan Harbour Bay.

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang terus dilakukan, termasuk barang yang dibawa penumpang keluar dari kawasan Batam.

“Pengungkapan bermula Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Saat petugas kita melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial SQ, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk mencurigakan yang disembunyikan di dalam tas. Total berat barang tersebut mencapai sekitar 1.875 gram,” ujar Agung seperti dirilis dalam siaran pers.

Bungkusan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasilnya menunjukkan material tersebut mengandung emas dengan kadar mencapai 99,53 persen.

Temuan pertama itu menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan analisis lebih mendalam terhadap kemungkinan adanya pola pengiriman emas dalam jumlah lebih besar.

Baca Juga: 9 WNA Tiongkok Diamankan, Bawa 9 Kg Emas Tanpa Dokumen

Dua hari kemudian, Kamis (24/9), tim pengawasan kembali bergerak secara serentak di Pelabuhan Batam Centre dan Harbour Bay. Dari operasi tersebut, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan.

Pemeriksaan menemukan 36 bungkusan tambahan dengan total berat 9.435 gram. Modus penyembunyian barang juga beragam, mulai dari diselipkan di dalam tas, dijahit pada pakaian dalam, hingga diduga menggunakan metode penyisipan pada tubuh penumpang.

Hasil pengujian laboratorium terhadap temuan gelombang kedua menunjukkan kandungan emas berkadar tinggi, berkisar antara 99,11 persen hingga 99,22 persen.

Jika digabungkan dengan penindakan pertama, total barang bukti mencapai 43 bungkusan dengan berat 11.310 gram.

Dari sisi nilai ekonomi, penindakan pertama mengamankan emas yang diperkirakan bernilai Rp4,77 miliar dan mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp595 juta. Sementara penindakan kedua diperkirakan bernilai Rp24,46 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,06 miliar.

Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam memperkirakan nilai emas yang diamankan mencapai Rp29,23 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,65 miliar.

Delapan penumpang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Agung menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya juga belum menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman emas tersebut.

Bea Cukai terus memperkuat pengawasan melalui analisis risiko dan pemeriksaan fisik terhadap penumpang maupun barang bawaan yang hendak keluar dari Batam menuju negara lain. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
emas pelabuhan singapura bea cukai batam penyelundupan emas