Polda Kepri Bongkar Dugaan Penyelundupan Spare Part Pesawat dari Singapura

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:55 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora saat memberi keterangan pers. F. Yashinta / Batam Pos
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora saat memberi keterangan pers. F. Yashinta / Batam Pos

 
batampos - Polda Kepri mengusut dugaan penyelundupan suku cadang pesawat yang diduga berasal dari Singapura ke Batam. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Perkara ini ditangani Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Penyidik masih mendalami jalur masuk barang, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Marusaha Simamora membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

“Iya benar. Penyelundupan spare part pesawat dari Singapura,” kata Silvester, Senin (28/9).

Namun, Silvester belum bersedia membeberkan rincian kasus karena proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengurai peran setiap orang yang telah diamankan.

Silvester juga membenarkan jumlah tersangka dalam perkara itu mencapai empat orang.

“Iya, empat tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Emas ke Singapura

Berdasarkan informasi yang dihimpun, suku cadang mesin pesawat tersebut diduga masuk dari Singapura ke Batam. Barang itu kemudian diduga akan dikirim kembali ke Jakarta.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jenis dan nilai suku cadang yang diamankan, termasuk modus yang digunakan untuk memasukkan barang tersebut ke Batam.

Penyidik masih menelusuri rangkaian distribusi barang untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Polisi juga belum membeberkan apakah perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan, perdagangan, atau ketentuan lain terkait peredaran suku cadang pesawat.

“Detailnya akan disampaikan pada giat ungkap kasus dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
suku cadang pesawat spare part pesawat Ditreskrimsus Polda Kepri singapura penyelundupan