Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pindahkan Sofa hingga Botol Bir Usai Sidak Ombudsman

JawaPos • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:15 WIB

 

Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, melakukan rapat bersama Komisi XIII DPR RI membahas temuan Ombudsman RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).(ist)
Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, melakukan rapat bersama Komisi XIII DPR RI membahas temuan Ombudsman RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).(ist)

batampos – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu saat dicecar Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

"Siap. Mohon izin, Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak," kata Wisnu.

Wisnu kemudian menjelaskan alasan dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang yang berada di rumah dinas pegawai Lapas Cibinong. Menurut dia, barang-barang tersebut bukan merupakan aset milik negara.

"Siap. Izin, Bapak, karena memang barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," ujarnya.

Ia menyebut sejumlah barang tersebut, antara lain sofa, kulkas, pendingin ruangan (AC), serta minuman yang diduga beralkohol, merupakan barang milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

"Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak," jelas Wisnu.

Ditjen PAS Jelaskan Status Barang

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi perhatian dalam sidak Ombudsman RI.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status serta kepemilikan barang yang ditemukan di lokasi.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban," kata Mashudi.

Mashudi juga mengatakan barang-barang tersebut bukan fasilitas yang disediakan Lapas Cibinong untuk warga binaan. Kesimpulan sementara itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Cibinong.

Selain perabot dan minuman, Ombudsman juga menemukan bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin di salah satu ruangan yang menjadi objek sidak.

Mashudi menjelaskan bingkai foto tersebut memiliki riwayat berbeda dengan sejumlah perabot yang ditemukan.

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," pungkasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Eks Kalapas Cibinong Sofa