Dirjenpas Janji Tindak Pejabat yang Tak Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan di Lapas

JawaPos • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

 

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan hunian dengan fasilitas mewah di dalam Komplek Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9). (JawaPos)
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan hunian dengan fasilitas mewah di dalam Komplek Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9). (JawaPos)

batampos – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi memastikan jajarannya akan membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Mashudi juga menegaskan akan menindak tegas pejabat yang tidak menjalankan perintah tersebut, termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Lapas (Kalapas).

"Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan proses investigasi terhadap 13 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut digunakan sebagai rumah dinas pegawai.

Bangunan-bangunan tersebut hingga kini disebut belum tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Mashudi belum menjelaskan sumber anggaran yang digunakan untuk membangun bangunan tersebut. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan tim gabungan.

"Belum. Nanti kita sampaikan pada hari Kamis," ujarnya.

Dua Narapidana Turut Diperiksa

Selain persoalan bangunan, tim gabungan juga memeriksa keberadaan dua narapidana, Hasan Tjhie dan Ahmad Albani, yang disebut berada di ruang asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Mashudi mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan terkait keberadaan kedua narapidana tersebut sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

"Jadi kita belum bisa mengambil kesimpulan, nanti kita tunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Ia memastikan hasil investigasi terkait temuan bangunan dan hunian yang menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong akan disampaikan pada Kamis (1/10).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Menurut Mashudi, pemeriksaan tersebut juga menindaklanjuti sejumlah temuan yang sebelumnya diungkap Ombudsman RI.

"Nanti sampai hari Kamis, kita akan sampaikan oleh Pak Irjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan," pungkasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Dirjenpas Tindak janji nikah pejabat