batampos – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membenarkan dua narapidana kasus korupsi PT Timah berada di area fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kedua narapidana tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Mashudi mengatakan, kedua warga binaan tersebut telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Rabu (23/9).
“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9), sebagaimana dilansir Antara.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024. Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi keduanya kemudian ditolak Mahkamah Agung.
Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan secara lengkap akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10), termasuk alasan kedua narapidana tersebut berada di area yang disebut sebagai fasilitas mewah.
“Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujar Mashudi seusai rapat.
Selain memeriksa Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan terkait temuan tersebut. Mereka terdiri atas 21 narapidana yang menjalani asimilasi, 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi, serta satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 21 staf dan 14 pejabat struktural di lingkungan Lapas Cibinong.
Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak lima pejabat diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya adalah Wisnu Hani Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Cibinong.(*)
Editor : Cipi Ckandina