Bea Cukai Telusuri Asal-usul 11,3 Kg Serbuk Emas

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB
Penyelundupan emas dari Batam menuju Singapura yang digagalkan Bea Cukai Batam. F.Istimewa
Penyelundupan emas dari Batam menuju Singapura yang digagalkan Bea Cukai Batam. F.Istimewa


batampos - Bea Cukai Batam masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul 11,31 kilogram serbuk mengandung emas yang diamankan dari delapan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. Serbuk emas tersebut diperkirakan bernilai Rp29,23 miliar dan diduga hendak dibawa keluar Batam menuju Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi mengatakan pemeriksaan terhadap para penumpang masih berlangsung. Penyidik juga mendalami sumber serbuk emas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Masih dalam pengembangan. Asal-usul serbuk emas masih kami kembangkan. Pemeriksaan terhadap para tersangka yang diamankan juga masih berjalan,” ujar Setiawan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui dua kali penindakan. Penindakan pertama berlangsung Selasa (22/9) di Pelabuhan Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan serbuk dari seorang penumpang berinisial SQ dengan berat sekitar 1.875 gram.

Hasil pengujian laboratorium Bea Cukai Batam menunjukkan serbuk tersebut mengandung emas dengan kadar mencapai 99,53 persen. Nilai barang dari penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp595 juta.

Pengawasan kemudian diperluas. Pada Kamis (24/9), petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Batam Centre dan Harbour Bay. Dari pemeriksaan tersebut, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan bersama 36 bungkusan serbuk dengan berat mencapai 9.435 gram.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Emas ke Singapura

Hasil pengujian menunjukkan kandungan emas pada serbuk tersebut berkisar 99,11 hingga 99,22 persen. Nilai barang dari penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kebocoran sekitar Rp3,06 miliar.

Dengan dua penindakan tersebut, total barang bukti mencapai 43 bungkusan dengan berat 11.310 gram atau 11,31 kilogram. Estimasi nilai seluruh serbuk emas mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,65 miliar.

Bea Cukai masih mendalami keterangan delapan penumpang yang diamankan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui dari mana serbuk emas diperoleh, bagaimana barang tersebut dikumpulkan, serta pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ke luar Batam.

 

Penyidik juga masih menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara. Bea Cukai belum mengungkap secara rinci asal serbuk maupun tujuan akhir pengiriman selain dugaan hendak dibawa menuju Singapura. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
penyelidikan serbuk emas emas singapura bea cukai batam