batampos - Penanganan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Mess Rusunawa Bintara Polda Kepri mengungkap fakta baru. Ipda Gunther, perwira yang saat kejadian bertugas sebagai perwira pengawas (Pawas) sekaligus Komandan Peleton (Danton), ternyata juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kabid Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, Gunther dijatuhi sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun. Informasi tersebut disampaikan Robby, Selasa (29/9).
“Ipda Gunther dalam perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit juga telah menjalani sidang KKEP,” kata Robby.
Menurut Robby, sanksi tersebut merupakan putusan sidang etik terhadap Gunther. Perwira tersebut disebut merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.
“Jadi perwira tersebut juga dikenakan sanksi, penundaan pendidikan satu tahun,” ujarnya.
Sanksi terhadap Gunther sebelumnya belum disampaikan secara terbuka dalam keterangan Propam Polda Kepri terkait perkara Natanael. Status etik perwira yang ketika kejadian bertugas sebagai Pawas dan Danton tersebut baru dijelaskan setelah pergantian pejabat Kabid Propam.
Robby menjelaskan, proses etik terhadap anggota Polri berbeda dengan proses pidana. Propam menangani aspek disiplin dan kode etik, sedangkan dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum pidana.
Menurut dia, fakta yang muncul dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Batam dapat menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan hal baru yang sebelumnya belum diperiksa dalam sidang etik.
“Kalau dari fakta persidangan ditemukan fakta baru pidana di PN Batam, itu di luar ranah persidangan yang penyidikannya ditangani Paminal. Itu sudah dua hal yang berbeda,” kata Robby.
Ia mengatakan Propam masih menunggu proses persidangan pidana yang sedang berjalan. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi salah satu bahan untuk melihat kemungkinan adanya fakta baru yang berkaitan dengan anggota Polri.
“Kalau di pengadilan itu menangani pidananya. Kalau di Propam, kami tangani disiplin dan etiknya,” ujarnya.
Robby menambahkan, apabila dalam persidangan umum ditemukan fakta baru mengenai anggota Polri yang sebelumnya belum diperiksa dalam sidang KKEP, fakta tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap perkara etik sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami masih menunggu hasil persidangan yang saat ini masih bergulir. Nantinya kami akan menunggu putusan majelis hakim,” katanya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri