batampos - Proses banding tiga anggota Polda Kepri yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam perkara penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit masih berjalan.
Ketiganya adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Kabid Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, proses banding kini berada pada tahap pengajuan Komisi Banding. Belum ada keputusan apakah putusan PTDH terhadap ketiganya akan tetap atau berubah.
“Untuk banding sampai saat ini prosesnya masih berjalan. Saat ini sedang pada tahap pengajuan komisi sidang banding,” ujar Robby.
Karena proses banding belum selesai dan Surat Keputusan (SKEP) PTDH belum diterbitkan, ketiganya secara administratif belum resmi diberhentikan dari Polri. Hak mereka sebagai anggota, termasuk pembayaran gaji, masih berjalan selama proses administrasi pemberhentian belum selesai.
Baca Juga: Pawas Saat Natanael Meninggal, Ipda Gunther Disanksi Etik
“Kalau SKEP PTDH sudah keluar dan sudah resmi diberhentikan, baru dihentikan. Sampai saat ini masih proses,” kata Robby.
Berbeda dengan ketiga anggota tersebut, Bripda Arouna Sihombing menerima putusan KKEP dan tidak mengajukan banding. Polda Kepri telah menerbitkan SKEP PTDH terhadap Arouna.
“Untuk satu anggota, Bripda Arouna sudah resmi diberhentikan. Sudah ada surat keputusannya,” ujar Robby.
Dengan terbitnya SKEP tersebut, Arouna secara administratif telah resmi diberhentikan dari Polri.
Keempat anggota tersebut sebelumnya dijatuhi PTDH dalam sidang KKEP yang digelar di ruang sidang Disiplin dan KKEP Bid Propam Polda Kepri pada 17 April 2026. Mereka adalah Arouna Sihombing, Asrul Prasetya, Guntur Sakti Pamungkas, dan Muhammad Alfarizi.
Arouna menerima putusan tersebut, sedangkan tiga anggota lainnya mengajukan banding.
Perkara etik tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap dugaan keterlibatan keempat anggota tersebut. Arouna disebut diduga memerintahkan tiga anggota lainnya yang merupakan juniornya untuk melakukan penganiayaan terhadap Natanael.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Natanael Sebut Banyak Judi Online di Rusun Polda Kepri
Sementara itu, dengan adanya sanksi terhadap Ipda Gunther dalam penanganan internal, perkara Natanael kini berjalan dalam dua jalur, yakni persidangan pidana di Pengadilan Negeri Batam dan mekanisme etik di lingkungan Polri.
Hasil persidangan pidana masih ditunggu Propam untuk melihat ada atau tidaknya fakta baru yang memiliki konsekuensi terhadap proses etik internal. (*)
Editor : Yofi Yuhendri