Bentrokan Setokok, Polisi Amankan 32 Tombak dan Dua Senjata Angin

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 16:50 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memeberikan keterangan terkait kasus  bentrokan dua kelompok di Setokok saat doorstop di Maploresta Barelang, Selasa (29/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memeberikan keterangan terkait kasus bentrokan dua kelompok di Setokok saat doorstop di Maploresta Barelang, Selasa (29/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos - Penyidikan bentrokan berdarah di Jembatan III Barelang, Setokok, Kota Batam, terus bergulir. Polresta Barelang memastikan pengusutan belum berhenti setelah menetapkan lima tersangka, termasuk dua tersangka baru dalam perkara senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, dua tersangka tambahan ditetapkan beberapa hari lalu setelah penyidik mengembangkan perkara senjata tajam. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta keterkaitannya dengan bentrokan yang terjadi pada 14 September 2026.

“Perkembangan perkara Setokok ini, kami dari Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka kembali beberapa hari yang lalu, yaitu terkait perkara sajam. Kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif kepada para pelaku dan mencari pendalaman terhadap saksi lainnya,” kata Agung.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan 32 tombak di lokasi kejadian. Puluhan senjata tajam itu telah diamankan sebagai barang bukti dan masih didalami untuk mengetahui kepemilikan, siapa yang membawa, serta kaitannya dengan bentrokan.

“Terkait kepemilikan senjata tajam, yaitu tombak, kami temukan di TKP dan masih melakukan pendalaman. Sebanyak 32 tombak yang kami temukan di TKP,” ujarnya.

Meski menemukan puluhan tombak, polisi tidak serta-merta menetapkan seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut sebagai tersangka. Agung menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Tiga Anggota Polda Kepri Belum Resmi Dipecat, Banding PTDH Berjalan

Karena itu, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menghubungkan barang bukti dengan peran masing-masing orang.

“Kami mempunyai SOP. Kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti,” tegas Agung.

Selain senjata tajam, penyidik juga masih mendalami dugaan keberadaan senjata api dalam bentrokan. Hingga kini, polisi menemukan dua pucuk senjata angin. Sementara dugaan adanya senjata lain masih ditelusuri, termasuk kepemilikan dan penggunaannya.

“Dari hasil penyidikan kami, untuk senjata itu masih kami temukan dua pucuk senjata angin dan masih kami lakukan pendalaman. Untuk kepemilikan senjata kita juga masih menelusuri,” jelasnya.

Agung meminta seluruh pihak, termasuk kelompok masyarakat yang mengawal kasus tersebut, tidak terburu-buru menyimpulkan proses penanganan perkara. Ia menegaskan kepolisian terbuka terhadap pengawasan dan telah menerima audiensi dari berbagai elemen untuk menjelaskan perkembangan penyidikan.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan dikawal perkara ini, tidak masalah. Kawal perkara ini, kami akan transparan dan kami akan terbuka,” katanya.

Menurut Agung, penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lainnya. Ia memastikan peluang penambahan tersangka tetap terbuka apabila dalam pendalaman berikutnya ditemukan bukti yang memenuhi syarat.

“Kami mohon waktu, kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Kami akan mencukupi alat bukti-alat bukti yang ada. Apabila bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” tegasnya.

Baca Juga: Bentrokan Setokok: Dua Tersangka Baru Diamankan Terkait Senjata Tajam

Perkembangan tersebut menjadi jawaban polisi atas tuntutan Solidaritas Peduli Setokok Berdarah dan Tim Advokasi masyarakat pemilik lahan yang sebelumnya meminta perkara diusut secara menyeluruh dan transparan.

Mereka berharap pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta pihak lain yang terbukti memiliki keterkaitan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Jembatan III Barelang Setokok Bentrokan Setokok Kompol Agung Tri Poerbowo polresta barelang