batampos - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine seberat bruto sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9). Dalam penindakan tersebut, tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK diamankan saat hendak terbang dari Batam menuju Jakarta.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan penindakan bermula dari hasil analisis risiko terhadap sejumlah penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta.
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang menjadi perhatian saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.
“Dari hasil pemeriksaan profil dan pengecekan awal, petugas menemukan indikasi ketiganya membawa barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh. Pemeriksaan kemudian diperdalam, mulai dari pemeriksaan badan hingga radiologi (rontgen),” ujarnya.
Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh ketiga penumpang. Petugas kemudian mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK. Pengujian awal menunjukkan indikasi positif methamphetamine. Sampel kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam untuk memastikan kandungannya.
Hasil pengujian laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis methamphetamine HCl.
“Ketiga penumpang beserta barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan perhitungan estimatif, pengungkapan 490 gram methamphetamine tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Penindakan itu juga diperkirakan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sekitar Rp3,92 miliar.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.
“Bea Cukai Batam juga terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang untuk melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya narkotika, psikotropika, dan prekursor. Sinergi antarinstansi ditingkatkan untuk mendukung pengungkapan jaringan sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tutupnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri