KPK Tunggu Laporan Ombudsman soal Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Antara).
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Antara).

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Ombudsman dapat melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK, apabila telah memiliki data dan informasi yang cukup.

“Info yang diperoleh ORI, adanya dugaan pungli, kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan bisa ke KPK atau APH lain,” kata Setyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (30/9).

Menurut Setyo, laporan tersebut dapat disampaikan kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. Hal itu bergantung pada hasil temuan dan kelengkapan data yang dimiliki Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Namun, hingga saat ini Ombudsman belum berkoordinasi dengan KPK terkait temuan dugaan pungli di lapas.

Setyo mengatakan, Ombudsman kemungkinan masih fokus menindaklanjuti persoalan di lapas yang belakangan menjadi perhatian publik.

“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” ujarnya.

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Informasi tersebut diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Dugaan pungli itu disampaikan oleh seorang pengunjung yang suaminya sedang menjalani masa pidana di lapas tersebut.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, pengunjung tersebut menyampaikan adanya permintaan uang kepada warga binaan di salah satu blok.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000, itu untuk yang di dalam,” ujar Syafrida.

Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, pungutan tersebut juga disebut berkaitan dengan pengunjung yang datang menjenguk warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Syafrida menegaskan, informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat masyarakat mengambil kesimpulan sendiri. Namun, Ombudsman menyatakan menemukan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dalam rangkaian pemeriksaan.

“Ombudsman tidak meminta masyarakat berasumsi, tapi yang jelas secara fakta Ombudsman menemukan,” pungkasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Tunggu Hasil Forensik kpk ombudsman Laporan