3 Mesin Pesawat Rp30 Miliar Disita Polda Kepri di Batam

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:50 WIB
Polda Kepri memperlihatkan tiga mesin pesawat yang disita dalam kasus dugaan pelanggaran impor di Batam. F. Azis / Batam Pos
Polda Kepri memperlihatkan tiga mesin pesawat yang disita dalam kasus dugaan pelanggaran impor di Batam. F. Azis / Batam Pos

batampos – Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan dalam kegiatan impor tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru. Ketiga mesin tersebut disebut berasal dari Singapura dan kini disita penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri di kawasan Batu Ampar, Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Kepri, Kamis (1/10). Tiga mesin pesawat yang diamankan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidikan bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Ketiga mesin tersebut ditemukan dan diamankan di Jalan Duyung, Batu Ampar, Batam.

“Barang sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan sejak tanggal 15 Agustus 2026,” kata Nona.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan pengiriman dan pemasukan mesin pesawat tersebut.

Penyidik menemukan dugaan peran mulai dari menawarkan pekerjaan untuk pengiriman mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual mesin tersebut.

Tiga Mesin Pesawat Disimpan 7 Bulan di Batam

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syahputra mengatakan ketiga mesin pesawat tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.

foto: Cecep Mulyana / Batam Pos
foto: Cecep Mulyana / Batam Pos

 

Menurut dia, mesin tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah masuk ke Batam. Penyidik justru menduga terdapat upaya untuk memanipulasi dokumen kelengkapan sebelum barang dikirim.

“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah mereka ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” ujar Paksi.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Polisi masih mendalami dokumen yang digunakan dalam proses pemasukan barang, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan impor tersebut.

Polisi Temukan Perusahaan dalam Dokumen Tak Ada di Lapangan

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan persoalan lain terkait dokumen perusahaan.

Paksi mengatakan terdapat sejumlah nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen. Namun, ketika dilakukan pengecekan di lapangan, salah satu perusahaan yang disebut dalam dokumen tidak lagi ditemukan keberadaannya.

“Disebutkannya dalam dokumen perusahaan A, B, dan C, tapi faktanya ketika kami cek di lapangan perusahaan tersebut sudah tidak ada,” katanya.

Temuan tersebut membuat penyidik masih mengembangkan perkara. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Polisi Telusuri Asal dan Tujuan Mesin Pesawat

Penyidik hingga kini masih menelusuri seluruh rangkaian masuknya tiga mesin pesawat tersebut ke Batam. Pemeriksaan mencakup asal-usul barang, mekanisme pemasukan, dokumen yang digunakan, hingga pihak yang menjadi tujuan akhir mesin.

Keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kegiatan tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan akhir tiga mesin pesawat yang kini telah diamankan di Batam. (*)

Editor : Putut Ariyo
Mesin Pesawat Tindak Pidana Perdagangan impor batam polda kepri