Sidang Kekerasan Anak di Batam Memanas, Terdakwa Akui Pukul Korban

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:33 WIB
Terdakwa Venni Juwita Harahap dan Rahmat Lubis Usai menjalani sidang kasus kekerasan terhadap anak di PN Batam, Selasa (29/9.F. Istimewa
Terdakwa Venni Juwita Harahap dan Rahmat Lubis Usai menjalani sidang kasus kekerasan terhadap anak di PN Batam, Selasa (29/9.F. Istimewa

 
batampos - Suasana sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9), memanas saat majelis hakim memeriksa dua terdakwa, Venni Juwita Harahap dan Rahmat Lubis.

Hakim Monalisa tampak geram setelah melihat foto luka lebam yang dialami korban, anak perempuan berusia 9 tahun berinisial A. Dalam pemeriksaan, Venni mengaku memukul korban menggunakan sapu, sedangkan Rahmat mengaku menggunakan tangan kosong.

“Yang pertama kau pukul anak itu pakai apa? Pakai alat kan?” tanya Monalisa.

“Saya mukulnya pakai sapu,” jawab Venni.

Rahmat mengaku turut memukul korban sebanyak tiga kali. Venni juga mengaku melakukan hal serupa.

Majelis hakim kemudian menggali dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap korban, termasuk alat yang digunakan dan hubungan korban dengan Venni yang merupakan ibu tiri.

“Apakah karena anak itu bukan dari rahim kau?” tanya Monalisa.

Dalam persidangan, saksi Veronika, warga yang memiliki warung di sekitar tempat tinggal terdakwa, mengaku beberapa kali melihat tubuh korban dipenuhi luka lebam saat datang membeli jajanan.

“Setiap kali anak itu belanja di warung saya, tampak di sekujur tubuh penuh dengan luka lebam,” ujar Veronika.

Menurutnya, korban selalu mengatakan luka tersebut akibat terjatuh. Ia juga menyebut korban diperkirakan berusia 9 tahun dan sepengetahuannya tidak bersekolah.

Baca Juga: Pedagang TOS 300 Dibacok, Berawal dari Senggolan

Kasus ini sebelumnya diungkap Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO) Batam melaporkan kondisi korban kepada polisi. Penyelidikan menunjukkan dugaan kekerasan terjadi berulang kali sepanjang Juni 2026.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan kekerasan diduga terjadi pada 7, 9, dan 13 Juni. Korban diduga dipukul menggunakan hanger, kayu atau gagang pel, serta sapu. Kekerasan pada 13 Juni disebut sebagai peristiwa paling berat.

Polisi menduga kekerasan dipicu persoalan keluarga setelah korban menolak menjaga adik tirinya yang merupakan anak kandung Venni.

Kasus tersebut mencuat setelah ayah korban mengirim pesan ke grup WhatsApp KOMANDO Batam pada 19 Juni. Pesan itu disertai video kondisi korban yang kemudian memicu kecurigaan anggota komunitas dan diteruskan kepada kepolisian.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah dan dilaporkan berangsur membaik. Perkara Venni dan Rahmat masih berlanjut di PN Batam. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
persidangan anak 9 tahun Sagulung kekerasan anak pn batam