batampos - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Letjend Suprapto, Sagulung, Batam, pada 2023 akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir tiga tahun berlalu, polisi menangkap pengemudi mobil lori yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, tersangka berinisial APN sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap tim Gakkum Satlantas bersama Satreskrim Polresta Barelang di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 24 September 2026.
“Walaupun ini kejadian 2023, perkara ini tidak berhenti dan tidak menguap. Pada awal 2025 kami bongkar kembali perkara ini, kemudian kami naikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya menerbitkan DPO. Baru pada 2026 tersangka berhasil ditangkap,” kata Afiditya dalam siaran pers di Mapolresta Barelang, Kamis (1/10).
Kecelakaan maut itu terjadi Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Letjend Suprapto, tepatnya di sekitar Hotel Venia, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, korban Rn mengendarai sepeda motor BP 5452 H dari arah Mukakuning menuju Batuaji. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor korban diduga tersenggol mobil lori yang dikemudikan APN.
Akibat senggolan tersebut, korban terjatuh ke sisi kanan jalan dan terlindas. Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri, sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan. Korban kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Sidang Kekerasan Anak di Batam Memanas, Terdakwa Akui Pukul Korban
Polisi menyebut APN tidak berada di lokasi setelah kejadian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka meninggalkan Batam pada pagi hari setelah kejadian melalui Pelabuhan Sekupang menuju Dumai.
Perkara tersebut kemudian kembali ditangani secara intensif pada 2025. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban serta pengendara lain yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah keberadaan tersangka diketahui, tim Gakkum Satlantas bersama Satreskrim Polresta Barelang bergerak ke Padang Lawas dan menangkap APN. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi menyelesaikan perkara kecelakaan yang sempat terhenti selama beberapa waktu.
Atas perkara tersebut, APN dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan.
(*)