batampos – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Andi kepada wartawan, Jumat (2/10).
Selain Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah menerima dan meregistrasi perkara terhadap dua tersangka lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Dengan demikian, perkara dugaan TPPU yang menjerat ketiganya kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Nurman Herin dan Don Ritto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu, 16 September 2026.
Dengan rampungnya tahap penyidikan dan pelaksanaan tahap II, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan, setelah tahap II, JPU akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (18/9).
Menurut Anang, materi pokok perkara nantinya akan diuji dalam persidangan, termasuk pembuktian mengenai aset serta barang bukti yang telah disita dan berkaitan dengan perkara tersebut.
"Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.
Jerat Pasal TPPU
Dalam perkara ini, Febrie bersama Nurman Herin dan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terkait status penahanan Febrie setelah proses tahap II, Anang menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan penuntut umum.
" Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum," tegas Anang.(*)
Editor : Cipi Ckandina