Kasus TPPU Wali Kota Madiun, KPK Geledah Dua Kantor Pemkot

JawaPos • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 18:50 WIB
Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (JawaPos)
Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (JawaPos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Perdagangan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun pada Kamis (1/10/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyidik kini menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Rangkaian kegiatan penggeledahan terus dilakukan, ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10) malam.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan uang di lingkungan Pemkot Madiun.

Penelusuran tersebut tidak hanya berfokus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga mengarah pada dugaan penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," tegas Budi.

KPK menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut tidak seluruhnya disimpan dalam bentuk tunai. Karena itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya perubahan bentuk, penyembunyian, maupun pengalihan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sprindik TPPU Diterbitkan

Pengembangan dugaan TPPU tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada September 2026.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut.

Sementara itu, Maidi saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan.

Selain hukuman penjara, Maidi dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti senilai Rp8 miliar kepada Wali Kota Madiun nonaktif tersebut.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Wali Kota Madiun tppu kasus