Soleman mengajak publik mengikuti seluruh proses hukum terhadap Silmy hingga perkara tersebut diuji di pengadilan. Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Soleman menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan pemberian uang oleh Silmy kepada dosen pembimbing program doktoralnya di Universitas Brawijaya.
"Silmy Karim belum pernah diadili, tetapi di ruang publik ia seolah sudah divonis. Pemberitaan terbaru menyebut ia diduga rutin memberi uang kepada dosen pembimbing S3-nya di Universitas Brawijaya, dan uang itu diduga berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi," kata Soleman dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Soleman mengatakan pihaknya tidak menampik pentingnya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan melalui pemberitaan atau kesimpulan yang muncul sebelum perkara disidangkan.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
Menurut Soleman, ketentuan hukum acara pidana juga mengatur larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang dalam proses hukum.
"KPK menjawabnya dengan tidak lagi memajang tersangka saat konferensi pers. Itu langkah baik, tetapi belum cukup," ujarnya.
Soroti Paparan Aliran Dana
Soleman menilai kesan seseorang telah bersalah dapat muncul melalui paparan mengenai penanganan perkara sebelum persidangan, termasuk ketika penyidik mengungkap dugaan aliran dana dengan nominal tertentu.
"Juga lahir dari paparan rinci sebelum sidang, angka Rp100 juta per minggu, total Rp145,5 miliar, hingga cerita uang yang mengalir ke dosen. Semua disertai kata diduga, tetapi publik jarang membaca kata itu. Yang tertinggal di kepala adalah kesan bahwa kesalahan sudah pasti," katanya.
Dalam keterangannya, Soleman juga mempertanyakan kepastian mengenai nominal uang yang diduga diberikan Silmy kepada dosen pembimbing S3-nya.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diketahuinya, KPK masih menghitung nominal tersebut. Namun, kesimpulan mengenai asal-usul uang tersebut, kata dia, telah muncul di ruang publik.
Soleman menyebut Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan serta memiliki penghasilan yang sah. Karena itu, menurutnya, ada kemungkinan uang yang dikeluarkan selama menempuh pendidikan berasal dari harta pribadi.
Ia juga menilai pemberian uang kepada dosen, jika nantinya terbukti, tidak serta-merta membuktikan unsur pemerasan dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas. Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalau pun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu," ujarnya.
Soleman menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang adil. Ia meminta pembuktian terhadap kliennya dilakukan secara terbuka melalui persidangan.
"Jika KPK memiliki bukti kuat, biarlah bukti itu diuji terbuka di pengadilan. Jika tidak, Silmy Karim berhak atas nama baiknya. Sampai hakim memutus, ia adalah orang yang tidak bersalah menurut hukum," tandasnya.
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan Silmy Karim dan Bagus Bramantyo memberikan uang kepada calon promotor mereka setiap kali melakukan bimbingan program doktoral atau S3.
Silmy merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).
Budi mengatakan dugaan tersebut didalami penyidik dengan memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebagai saksi pada 29 September 2026.
Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy dan Bagus.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan karena KPK menduga uang yang diberikan saat bimbingan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
Budi mengatakan jumlah uang yang diduga telah diterima Romy masih dalam proses penghitungan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," katanya.(*)
Editor : Cipi Ckandina