batampos - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum guru SMK berinisial D yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar.
Langkah tersebut diambil setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Penyidik menilai D tidak kooperatif dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Joshua Bakara mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka.
Namun, D tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi juga telah melakukan pencarian, termasuk mendatangi tempat kos tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Tersangka D telah kita upayakan pemanggilan satu dan dua, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Ke depan akan kita terbitkan DPO,” kata Joshua, Minggu (4/10).
Joshua menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada April 2026. Saat itu, tersangka mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobil miliknya.
Baca Juga: Oknum Guru SMK di Tanjungpinang Diduga Cabuli Siswinya
Di dalam mobil tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan. “Kejadiannya saat di luar jam pelajaran, si korban dibawa jalan-jalan oleh oknum guru,” sebutnya.
Setelah kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Keluarga kemudian melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan adanya dugaan ketertarikan tersangka terhadap korban. Tersangka diketahui merupakan seorang duda.
"Kondisi korban trauma. Apalagi kejadiannya di tempat tertutup. Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan,” pungkas Joshua. (*)
Editor : Yofi Yuhendri