Kasus Korupsi MBG: ICW Minta Kejagung Telusuri Jaringan dan Aliran Dana

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:50 WIB
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com).
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com).

batampos - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penetapan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Sorotan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. ICW menilai penetapan tersangka tidak hanya menunjukkan persoalan tata kelola program, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko impunitas dalam proses penegakan hukum.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi MBG perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar berkaitan dengan penempatan personel militer pada jabatan sipil yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kasus Budi Utomo memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan, yaitu penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Sebab, sebagai prajurit aktif TNI, ia juga memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan," kata Wana kepada wartawan, Minggu (2/10).

Kolonel Cpl Budi Utomo diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Ia diduga berkaitan dengan perkara pengadaan sepeda motor yang mencuat pada Juni 2026.

Wana menilai penempatan prajurit aktif pada posisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait batas kewenangan, pengawasan, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Terlebih, MBG merupakan program pemerintah sipil yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

"Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil seperti ini menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban. Jabatan sipil dalam pengelolaan program pemerintah seharusnya dijalankan dalam kerangka administrasi pemerintahan sipil yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik," ujarnya.

Hingga 16 September 2026, anggaran yang telah digunakan untuk program MBG tercatat mencapai Rp139,77 triliun dari total pagu Rp218,77 triliun. Besarnya anggaran tersebut membuat aspek pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan program semakin penting.

Budi Utomo yang merupakan prajurit TNI aktif saat ini menjalani proses hukum melalui mekanisme koneksitas. ICW mengingatkan mekanisme tersebut jangan sampai membuat penanganan perkara menjadi lebih rumit, lambat, atau menimbulkan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.

"Status sebagai TNI aktif tidak boleh menjadi faktor yang menghambat penegakan hukum," tegas Wana.

Menurut ICW, seluruh unsur perkara perlu dibangun dalam satu konstruksi yang utuh. Penyidik diminta mengintegrasikan alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, komunikasi antarpihak, hingga aliran dana untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Wana juga mengingatkan bahwa pelaku dari unsur militer yang diproses secara terpisah berpotensi membuat hubungan antara peran masing-masing pihak dalam perkara tidak tergambar secara utuh.

"Jampidsus dan Jampidmil harus memastikan bahwa mekanisme koneksitas tidak membuat pelaku dari unsur militer menjadi 'jalur tersendiri' yang terpisah dari konstruksi perkara utama. Penegakan hukum harus membongkar keseluruhan jaringan korupsi, termasuk pihak dari unsur militer maupun sipil," ucap Wana.

ICW menilai penetapan Budi Utomo seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dugaan korupsi dalam program MBG. Penanganan perkara, menurut ICW, tidak boleh berhenti pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga perlu menelusuri proses pengambilan keputusan, pihak yang terlibat dalam pengadaan, penerima keuntungan, serta aliran dana.

"Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan tata kelola dan jaringan perkara korupsi MBG. Kejaksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus menelusuri bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang terlibat dalam pengadaan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana aliran uang terjadi," pungkasnya.

Delapan Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kolonel Cpl Budi Utomo merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Selain itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara ketujuh tersangka tersebut telah dilimpahkan penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (29/9).

Ketujuh tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka.(*)

Editor : Cipi Ckandina
ICW Mbg korupsi kasus