Jembatan Jala-Nangasia Rp11,18 Miliar Dilaporkan ke Kejari Dompu

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:40 WIB
Kejaksaan Negeri Dompu, NTB, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp 11,18 miliar. (ANTARA)
Kejaksaan Negeri Dompu, NTB, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp 11,18 miliar. (ANTARA)

batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp11,18 miliar di Kecamatan Hu'u.

Kejari Dompu saat ini masih melakukan penelitian awal terhadap laporan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Namun, ia mengatakan penanganannya masih berada pada tahap awal.

“Laporannya masih diteliti,” kata Danny saat dikonfirmasi di Dompu, Minggu (4/10).

Danny mengatakan Kejari Dompu belum dapat menyampaikan materi laporan secara rinci maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan karena proses penelitian masih berlangsung.

Ia menyebut penanganan laporan tersebut berada di ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu.

“Nanti saya tanyakan ke Kasi Pidsus,” ujarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan kepada pelapor, laporan dugaan korupsi proyek tersebut diterima Kejari Dompu pada 10 September 2026 dan telah ditindaklanjuti dengan penelitian.

Surat yang ditandatangani Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida tersebut menyebut laporan atau pengaduan masyarakat sedang diteliti sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut penanganannya.

Proyek Jembatan Senilai Rp11,18 Miliar

Proyek yang dilaporkan merupakan pembangunan jembatan pada Jalan Arteri Ruas Jala-Nangasia, Desa Jala, Kecamatan Hu'u. Proyek tersebut dikerjakan pada 2025 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Dompu.

Paket pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu dengan nilai kontrak Rp11.187.899.000.

Dalam proses tender, sebanyak 22 perusahaan tercatat mengikuti paket pekerjaan tersebut. Namun, hanya PT Cakra Nusa Sejahtera yang memasukkan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak tersebut.

Perusahaan yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram, itu mengerjakan pembangunan jembatan yang menjadi salah satu akses penghubung wilayah Jala, Daha, dan Marada di Kecamatan Hu'u.

Pekerjaan jembatan tersebut dilaporkan rampung pada awal 2026. Proyek kemudian menjadi perhatian setelah masyarakat mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Dompu pada September 2026.

Hingga kini, Kejari Dompu masih melakukan penelitian terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Jala-Nangasia Miliar Kejari Dompu jembatan