Setahun Diburu, Terduga Penggelapan Uang Ditangkap di Bekasi

Eusebius Sara • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:03 WIB
Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan CB, terduga penggelapan uang. F.Istimewa
Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan CB, terduga penggelapan uang. F.Istimewa

 
batampos - Pelarian CB (33), pria yang diduga menggelapkan uang pembayaran sewa kios dan ruko di Bengkong Trade Centre (BTC), Kota Batam, berakhir di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. CB diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, setelah hampir setahun kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

CB ditangkap di kediamannya di Perum Artha Graha Sukamana, Blok I2 Nomor 12, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 4 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Jawa Barat dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, pencarian terhadap CB dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari PT Putra Sadai Persada dengan nomor LP/B/104/X/2025/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 13 Oktober 2025.

“Dari informasi awal, kami mengetahui pelaku berada di wilayah Jawa Barat. Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sukatani,” kata Apriadi, Senin (5/10).

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah CB di Cikarang Utara. Setelah memastikan keberadaannya, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan.

“Dari hasil pengembangan di lapangan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya. Saat pelaku tiba di rumah, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Keributan di Golden Prawn, Tiga Remaja Diamankan Polisi

CB kemudian dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Bengkong. Berdasarkan penyidikan awal, CB diduga melakukan penggelapan saat dipercaya sebagai pengelola BTC.

Polisi menduga CB menerima sejumlah pembayaran sewa dari konsumen, baik secara tunai maupun melalui rekening tertentu. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana mestinya.

CB juga diduga mengarahkan sejumlah konsumen untuk membayar sewa kios dan ruko ke rekening lain yang diduga merupakan rekening milik istrinya.

“Terlapor diduga menerima pembayaran dari konsumen secara tunai maupun melalui rekening lain, sementara pembayaran tersebut seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan,” kata Apriadi.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak perusahaan bertemu dengan sejumlah konsumen pada 11 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, para konsumen menunjukkan bukti pembayaran yang sebelumnya mereka serahkan kepada CB.

Dari hasil penelusuran tersebut, PT Putra Sadai Persada diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer, satu berkas perjanjian sewa-menyewa, nota sewa ruko senilai Rp23 juta, bundel surat perjanjian sewa-menyewa BTC, serta sejumlah kuitansi pembayaran senilai Rp1 juta dan Rp38 juta.

Kini CB diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
BTC Bengkong Trade Centre Polsek Bengkong batam penggelapan