batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menelusuri aset yang berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa untuk kepentingan penelusuran aset tersebut adalah Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra, Erwin Muniruzaman. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (2/10).
"Penyidik mendalami saksi ERM untuk kebutuhan penelusuran aset milik RK (Ridwan Kamil) yang pada saat tempus (waktu) perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/10).
Selain Erwin, penyidik turut memeriksa Pejabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran BJB Pusat, Aburizal Ahmad Sofwan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penggunaan dana yang berasal dari perusahaan jasa agensi.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran di luar perencanaan resmi atau dana nonbudgeter. Aspek ini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
"Saksi Sdr. ABR didalami terkait penggunaan uang dari perusahaan jasa agensi untuk dana nonbudgeter," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka pada Senin (10/8), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Keempat tersangka tersebut adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menduga terdapat rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Pada awalnya, Bank BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di berbagai media, mulai dari televisi, media cetak hingga media daring. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021–2023.
Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang disebut benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar. Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan KPK.
Dalam proses pengadaan, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui serta memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan agar rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan.
Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(*)
Editor : Cipi Ckandina