batampos - Peredaran rokok ilegal di Batam terus menjadi perhatian Bea Cukai. Sepanjang September 2026, Bea Cukai Batam menindak 506.477 batang rokok ilegal melalui patroli laut dan operasi cukai.
Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp493,6 juta.
Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Setiawan Rosyidi mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam.
“Sepanjang September lalu, melalui kegiatan patroli laut dan operasi cukai, Bea Cukai Batam menindak 506.477 batang rokok ilegal,” ujar Setiawan.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui dua jalur, yakni patroli perairan dan operasi cukai di darat. Jalur laut menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan maupun mendistribusikan rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Emas ke Singapura
Dalam patroli laut, petugas menyasar sejumlah jalur perairan yang dinilai rawan menjadi lintasan pengangkutan barang ilegal. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai membawa barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan.
Sementara operasi cukai menyasar peredaran rokok ilegal di darat. Petugas memastikan produk tembakau yang beredar memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban pelekatan pita cukai.
Setiawan menegaskan, Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Selain menjaga penerimaan negara, upaya tersebut diharapkan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mencegah masyarakat mendapatkan produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri