batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik. Pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pekan ini, meski Setyo belum mengetahui secara pasti hari pemeriksaannya.
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Tapi kalau tidak salah waktunya minggu ini. Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Setyo memastikan surat panggilan tersebut telah dikirimkan sejak pekan lalu. Karena itu, ia meyakini surat tersebut telah diterima Nusron sebagai pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ujar Setyo.
Ia menegaskan, pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang harus dipenuhi oleh warga negara. KPK berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," tegas Setyo.
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kemudian Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dengan total mencapai Rp106,3 miliar.
KPK menduga pihak Summarecon terlibat dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang tersebut diduga diterima Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor. (*)
Editor : Cipi Ckandina