KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil, Dalami Pembelian Mobil Volvo

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:15 WIB

 

Erwin Muniruzaman, kakak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyampaikan keterangan pers di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/6). Ajat Sudrajat/Antara
Erwin Muniruzaman, kakak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyampaikan keterangan pers di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/6). Ajat Sudrajat/Antara

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Jumat (2/10). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran pembelian mobil Volvo yang pernah digunakan Ridwan Kamil saat pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2023.

Erwin yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra diperiksa untuk mendalami pengetahuannya mengenai aset milik Ridwan Kamil. Dalam pemeriksaan tersebut, Erwin diperiksa bersama Aburizal Ahmad Sofwan, Pejabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami informasi mengenai pembelian mobil Volvo yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023.

"Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023," kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri proses dan asal-usul pembelian mobil tersebut. Penelusuran dilakukan karena transaksi kendaraan berlangsung saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memperoleh informasi bahwa mobil Volvo tersebut kini sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Ridwan Kamil. Kendaraan itu diduga telah dijual oleh Erwin.

Budi menyebut penjualan mobil tersebut diduga berlangsung pada Agustus 2024. Penyidik masih menelusuri lebih lanjut transaksi dan keberadaan aset tersebut.

"Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2024," ujar Budi.

KPK juga tidak menutup kemungkinan menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul serta hubungan aset tersebut dengan perkara.

"Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak ya terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," jelasnya.

Empat Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka pada Senin (10/8). Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keempat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menemukan dugaan rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Awalnya, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di berbagai media, mulai dari televisi, media cetak hingga media daring. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi dalam kurun waktu 2021-2023.

Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp100 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara.

Dalam prosesnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui dan memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Editor : Cipi Ckandina
Periksa Kakak Ridwan Kamil mobil kpk