KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Pemkab Lamongan, Direktur Brantas Abipraya Diperiksa

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:40 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (JawaPos)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (JawaPos)

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017–2019.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi mengenai sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Penelusuran tersebut juga dilakukan untuk mendalami dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp35,7 miliar.

"Penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan (subkontrak)," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10).

Selain proses pelaksanaan proyek, penyidik memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK menduga pengendalian mutu atau quality control dalam pengerjaan proyek tersebut tidak berjalan secara optimal. Kondisi itu diduga menyebabkan kualitas hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

"Sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian downspec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak," ujar Budi.

KPK Telusuri Penggunaan Anggaran

Penyidik juga mendalami aspek keuangan proyek, terutama penggunaan dana yang berasal dari realisasi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

"Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja. Selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut," kata Budi.

KPK membuka kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi menegaskan, penelusuran tersebut masih berlangsung dan dapat berkembang berdasarkan temuan penyidik.

"Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu semuanya masih akan terus berkembang," tuturnya.

Pemeriksaan terhadap Suradi menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengadaan proyek, termasuk mekanisme subkontrak dan penggunaan anggaran pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Empat Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Keempatnya yakni mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.

KPK menduga pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi dalam proyek tersebut hanya digunakan sebagai formalitas agar dapat mengikuti proses lelang.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pengusutan perkara.

Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp151,2 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp35,7 miliar. (*)

Editor : Cipi Ckandina
KPK Telusuri Dana Proyek Pemkab Lamongan Brantas Abipraya