PN Batam Setujui Penyitaan Dua Mobil Mewah Yuwanky

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:27 WIB
Belasan kendaraan termasuk sejumlah mobil mewah terlihat berjajar di Mapolda Kepri, Jumat (14/8). Mobil-mobil tersebut diamankan polisi karena diduga terkait pengembangan kasus penggerebekan narkoba di salah satu THM di Kota Batam. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
Belasan kendaraan termasuk sejumlah mobil mewah terlihat berjajar di Mapolda Kepri, Jumat (14/8). Mobil-mobil tersebut diamankan polisi karena diduga terkait pengembangan kasus penggerebekan narkoba di salah satu THM di Kota Batam. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

 
batampos - Pengadilan Negeri (PN) Batam menyetujui penyitaan dua mobil mewah milik Yuwanky yang berkaitan dengan perkara dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Batam. Sementara sejumlah rumah yang disebut turut disita dalam perkara tersebut belum mendapat persetujuan dari pengadilan.

Dua kendaraan yang telah mendapat persetujuan penyitaan itu yakni Ferrari 458 Spider bernomor polisi BP 33 KV dan Hummer H3 3.7 4WD Automatic bernomor polisi BP 1 CV. Keduanya tercatat atas nama Yuwanky.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Penetapan Nomor 1595/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm yang ditetapkan Wakil Ketua PN Batam.

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Watimena, mengatakan permohonan persetujuan penyitaan diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 28 September 2026.

“Untuk saat ini, permohonan yang masuk dan telah mendapatkan persetujuan adalah dua kendaraan tersebut,” kata Vabianes, Rabu (7/10).

Berdasarkan penetapan pengadilan, kedua mobil tersebut telah lebih dahulu disita penyidik pada 25 September 2026. Penyitaan dilakukan dalam kondisi yang dinilai sangat perlu dan mendesak sebelum kemudian dimintakan persetujuan kepada pengadilan.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Yuwanky, Mobil Porsche Cayman Kini di Polda Kepri

Ferrari 458 Spider berwarna Blue Tour de France disita bersama kunci kontak dan STNK atas nama Yuwanky. Sementara Hummer H3 3.7 4WD Automatic berwarna Grey juga disita bersama kunci kontak dan STNK atas nama yang sama.

PN Batam mempertimbangkan laporan penyidik, uraian singkat perkara, serta berita acara penyitaan sebelum memberikan persetujuan.

Vabianes mengatakan dokumen yang diajukan penyidik menjadi dasar bagi pengadilan dalam memberikan persetujuan penyitaan kedua kendaraan tersebut.

Penetapan itu juga mencantumkan Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana sebagai salah satu dasar hukum penyitaan dalam kondisi sangat perlu dan mendesak.

Namun, persetujuan tersebut belum mencakup sejumlah rumah yang disebut turut disita dalam perkara yang sama.

Vabianes mengatakan, hingga Senin (5/10), PN Batam belum menerima permohonan persetujuan penyitaan terhadap rumah-rumah tersebut.

“Kalau untuk rumah-rumah yang disebut telah dilakukan penyitaan, sampai saat ini belum ada permohonan persetujuan penyitaan yang masuk ke PN Batam,” ujarnya.

Menurut Vabianes, apabila penyidik telah melakukan penyitaan dalam tahap penyidikan, permohonan persetujuan kepada pengadilan pada prinsipnya harus segera diajukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Belum diajukannya barang lain ke pengadilan, kata dia, dapat berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik bisa saja masih melakukan inventarisasi dan memilah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.

PN Batam, lanjut Vabianes, tetap menunggu apabila penyidik Bareskrim Polri kembali mengajukan permohonan persetujuan penyitaan terhadap aset atau barang lainnya.

Untuk saat ini, baru Ferrari 458 Spider dan Hummer H3 milik Yuwanky yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari PN Batam. Adapun rumah-rumah yang disebut telah disita belum tercatat dalam permohonan persetujuan penyitaan di pengadilan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bareskrim Polri Yuwanky Planet 3.0 narkotika pn batam