batampos - Kasus dugaan penyiksaan pekerja proyek asal Majalengka, Jawa Barat, memasuki babak baru. Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap seorang pekerja.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan fakta adanya kesepakatan antara korban dan terduga pelaku terkait penggantian biaya sebesar Rp71 juta. Dari kesepakatan itu, korban disebut telah membayar Rp35 juta. Sementara sisanya disepakati dicicil dengan syarat korban kembali bekerja.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul mengatakan, dugaan kekerasan terjadi Jumat (31/7) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, korban bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang. Mereka hendak pulang ke daerah asal karena persoalan pembayaran gaji.
Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik terduga pelaku K (45) di kawasan Kavling Flamboyan untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut, korban diduga dipaksa membuka telepon selulernya.
Setelah menemukan tiket pesawat di dalam ponsel korban, K diduga memukul wajah korban. Kekerasan kemudian berlanjut.
Korban diduga dipaksa melepaskan pakaian. Uang hasil kasbon sebesar Rp4,5 juta disebut diambil oleh terduga pelaku A alias T (54).
Baca Juga: Pekerja Asal Majalengka Diduga Disiksa Pemilik Proyek di Sagulung
Korban juga diduga dipukul berulang kali pada bagian tubuh dan punggung menggunakan selang. Saat dalam kondisi terbaring, korban kembali diduga dipukul pada bagian wajah dan ditendang pada bagian paha. A alias T juga diduga memukul wajah korban menggunakan tangan.
Korban disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga beberapa hari kemudian. Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang.
Namun, sore harinya korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor K. Di lokasi tersebut kemudian dibuat kesepakatan antara korban dan pihak terduga pelaku mengenai penggantian biaya sebesar Rp71 juta.
Polisi menyebut kesepakatan tersebut berkaitan dengan biaya kedatangan korban ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.
Berdasarkan kesepakatan itu, korban telah membayar Rp35 juta. Sementara sisa pembayaran disepakati dicicil dengan ketentuan korban kembali bekerja.
Perkara tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah melihat video kondisi korban yang beredar di media sosial.
Polisi menerima laporan pada 5 Oktober 2026. Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto mengamankan K (45) dan A alias T (54) pada 6 Oktober 2026.
Baca Juga: PN Batam Setujui Penyitaan Dua Mobil Mewah Yuwanky
Riyanto mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing dan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan satu unit flashdisk yang berisi video kondisi luka korban.
“Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan kekerasan yang dialami korban hingga munculnya kesepakatan pembayaran Rp71 juta. (*)
Editor : Yofi Yuhendri