WALHI Minta Polri Usut Dugaan Karhutla di Konsesi 372 Perusahaan

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi Tim BPBD melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Jatim. (BPBD Jatim)
Ilustrasi Tim BPBD melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Jatim. (BPBD Jatim)

batampos - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendorong Polri mengusut konsesi 372 perusahaan yang berada di delapan provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dorongan tersebut disampaikan setelah WALHI menemukan indikasi pelanggaran berdasarkan adanya area konsesi ratusan perusahaan yang terbakar. Namun, WALHI menegaskan temuan tersebut masih merupakan indikasi awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan di lapangan.

Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional Teo Reffelsen mengatakan data tersebut merupakan akumulasi temuan sejak 1 Januari hingga 6 September 2026.

Menurutnya, pembuktian di lapangan menjadi kunci untuk memastikan keterkaitan antara kebakaran dengan aktivitas di area konsesi. Karena itu, Teo meminta Polri segera melakukan penyelidikan.

"Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).

Teo juga meminta kepolisian membuka data korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta perkembangan penanganan perkara karhutla yang berkaitan dengan perusahaan.

Menurutnya, informasi tersebut penting bagi publik, terutama masyarakat yang terdampak langsung oleh karhutla. Penanganan perkara juga dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

Polri, lanjut Teo, perlu menelusuri pihak yang mengendalikan dan menerima manfaat dari kegiatan tersebut melalui penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penanganan hukum juga dapat menggunakan sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan.

"Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara di 10 provinsi, 22 penyelidikan, 7 penyidikan, dan 2 sudah di tangan jaksa. Jangan sampai perkara-perkara ini mandek dan masuk peti es," ujarnya.

WALHI Soroti Hak Korban Karhutla

Dalam keterangan yang sama, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan keterbukaan dalam proses penegakan hukum kasus karhutla merupakan hak masyarakat yang terdampak.

Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus. Sementara itu, Pasal 70 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Masyarakat di sekitar lokasi terbakar adalah pihak yang menanggung langsung dampaknya, mulai dari rusaknya lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, hingga gangguan kesehatan," ujarnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Walhi Konsesi polri karhutla