Kasus Tiga Mesin Turbo Pesawat, Polisi Telusuri Pemilik dan Manifest

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:25 WIB
Polda Kepri memperlihatkan tiga mesin pesawat yang disita dalam kasus dugaan pelanggaran impor di Batam. F. Azis / Batam Pos
Polda Kepri memperlihatkan tiga mesin pesawat yang disita dalam kasus dugaan pelanggaran impor di Batam. F. Azis/Batam Pos

 
batampos - Penyidikan kasus tiga mesin turbo pesawat asal Singapura yang ditemukan di Batam masih terus dikembangkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tidak hanya mendalami keterlibatan empat tersangka, tetapi juga menelusuri pemilik mesin, pihak yang mengatur pengiriman, hingga pembuat dokumen manifest.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Putra mengatakan, penyidik saat ini memeriksa belasan saksi untuk mengurai rangkaian perkara tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri jaringan pembeli dan alur pengiriman mesin.

“Perkara ini masih bergulir. Proses pemeriksaan dan pendalaman kami tengah memeriksa belasan saksi yang dimintai keterangan berkaitan dengan pasal yang dipersangkakan kepada empat tersangka. Kemudian mengenai jaringan pihak pembeli ataupun alur pengiriman barang tersebut masih kami dalami,” ujar Paksi, Kamis (8/10).

Salah satu fokus penyidikan adalah dokumen manifest yang digunakan dalam pengiriman. Polisi menduga dokumen tersebut dibuat seolah-olah resmi sehingga tiga mesin pesawat dapat masuk ke Batam.

Penyidik kini menelusuri pihak yang membuat dokumen, proses pembuatannya, hingga pihak yang menggunakan manifest tersebut dalam pengiriman.

“Karena manifestnya dibuat seolah-olah resmi, kami harus mendalami terlebih dahulu siapa yang membuat manifest ini dan bagaimana modusnya, sehingga barang bisa dimasukkan secara resmi,” kata Paksi.

Baca Juga: Ferrari dan Hummer Milik Yuwanky Resmi Disita, Rumah Belum Disetujui PN Batam

Polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai, untuk mencocokkan dokumen dan mengurai proses masuknya mesin ke Indonesia.

Dari pemeriksaan berkas pengiriman, penyidik menemukan sejumlah nama perusahaan. Namun, identitas perusahaan tersebut belum diungkap karena proses penelusuran masih berlangsung.

“Termasuk data perusahaan yang disebutkan, kita lakukan pemeriksaan sampai menemukan siapa di baliknya,” ujar Paksi.

Pengecekan di lapangan juga menemukan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen diduga tidak ditemukan keberadaannya. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui kaitannya dengan pengiriman mesin.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka baru. Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk mengurai hubungan pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen dengan pemilik maupun penerima mesin.

Tiga mesin turbo tersebut diketahui telah berada di Batam sekitar tujuh bulan. Barang itu diduga belum langsung dikirim ke daerah tujuan karena pihak yang menguasainya masih mengurus kelengkapan dokumen.

Keberadaan mesin terungkap setelah barang dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya. Sebelumnya, ketiga mesin disimpan di kawasan pergudangan Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar.

Setelah masa sewa gudang berakhir, mesin dipindahkan ke gudang di Jalan Duyung, Batu Ampar. Polisi kemudian menemukan ketiganya dalam kondisi telah dikemas menggunakan peti kayu atau palet dan tertutup.

Dalam perkara tersebut, Polda Kepri telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Penyidik masih mengurai satu per satu pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengiriman. Fokus penyidikan mencakup asal-usul kepemilikan mesin, dokumen pengiriman, serta pihak di balik transaksi dan pengiriman tiga mesin tersebut. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Mesin Pesawat Mesin Turbo Ditreskrimsus Polda Kepri singapura polda kepri