batampos - Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Arawna Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar, Kamis (8/10). Dalam persidangan, saksi Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika membantah pernah memerintahkan Arawna melakukan kekerasan terhadap Natanael Simanungkalit.
Dalam sidang perkara nomor 605/Pid.B/2026/PN Btm itu, Gunther yang merupakan perwira pengawas (Pawas) sekaligus Komandan Peleton (Danton) juga membantah pernah melakukan kekerasan terhadap Arawna saat memberikan hukuman sikap tobat.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim, Gunther tegas membantah pernah memerintahkan Arawna melakukan “bantai” terhadap Natanael.
“Tidak ada, Yang Mulia. Saya tidak pernah menyuruh membantai,” kata Gunther.
Gunther menjelaskan, hukuman sikap tobat berkaitan dengan kegiatan kebersihan di rumah dinas. Ia menyebut hukuman tersebut merupakan bagian dari tindakan disiplin dan membantah adanya kekerasan.
Gunther mengakui pernah memberikan hukuman berupa push-up dan sit-up kepada junior atau anggota lain. Namun, ia membantah pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan Arawna.
Sebaliknya, Arawna tetap pada keterangannya. Ia menyebut sejumlah tindakan kekerasan terhadap Natanael berkaitan dengan perintah atau tindakan seniornya.
“Sebelumnya saya juga pernah dapat perintah dari saksi, saya melakukan pemukulan terhadap bintara remaja juga,” ujar Arawna.
Baca Juga: Pawas Saat Natanael Meninggal, Ipda Gunther Disanksi Etik
Gunther kembali membantah dan mengatakan tidak mengetahui secara langsung pemukulan terhadap Natanael.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kekerasan terhadap Natanael terjadi pada 13 April 2026 malam di Rusunawa Polda Kepri, Batu Besar, Nongsa, setelah persoalan piket dan kegiatan bersih-bersih rumah dinas. Natanael kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan dinyatakan meninggal dunia.
Arawna didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Yofi Yuhendri