batampos - Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di PN Batam, Rabu (7/10), memunculkan persoalan terkait alat bukti dan proses penyidikan.
Saksi Marlina alias Mami, pemilik Homestay Mimi Coco, mengaku merekam perkelahian Yehezkiel dengan Andika Syahputra S Milala menggunakan telepon selulernya.
“Ratna menjerit manggil Mami, Mami, Mami. Saya keluar dari kamar saya, melihat mereka Yehezkiel sama Andika sudah berantam, bergelut. Di bawah itu yang saya video,” ujar Marlina.
Video tersebut kemudian dikirim kepada karyawannya untuk digunakan sebagai barang bukti laporan polisi. Namun, Marlina mengaku telepon seluler yang digunakan merekam video tidak pernah disita penyidik dan kini sudah jatuh ke laut.
Penasihat hukum Yehezkiel, Nanda P. Nababan, mempertanyakan proses perolehan video tersebut karena perangkat sumbernya tidak pernah menjalani pemeriksaan digital forensik.
“Yang menarik adalah handphone tersebut tidak disita,” kata Nanda seusai persidangan.
Baca Juga: Perkara Yehezkiel Berlanjut ke Kejaksaan, Berkas Dinyatakan Lengkap
Menurut Nanda, kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan kedudukan video sebagai alat bukti.
“Perolehan alat bukti video yang dihadirkan di persidangan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Karena tidak dilakukan digital forensik dan handphone yang digunakan untuk merekam tersebut pun sampai saat ini keberadaannya kita tidak tahu,” ujarnya.
Selain video, penasihat hukum juga menyoroti CCTV di Homestay Mimi Coco. Nanda menyebut terdapat lebih dari 12 kamera pengawas, tetapi tidak diamankan atau diperiksa penyidik.
“Kami melihat ada CCTV di sana. Tetapi memang kami juga menduga, dan ini juga menjadi salah satu substansi laporan kami, penyidik Polresta dan Polsek Bengkong tidak profesional, tidak menerapkan penyelidikan ilmiah dalam perkara ini,” katanya.
Menurut Nanda, penyidik hanya menerima keterangan bahwa CCTV tidak berfungsi tanpa memastikan kondisi perangkat tersebut.
“Kami sudah berulang kali meminta itu kepada penyidik, tetapi mereka beralasan bahwa CCTV itu tidak berfungsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan keterangan Marlina dengan saksi-saksi sebelumnya.
“Banyak keterangan saksi Marlina yang tidak sesuai dengan BAP dan banyak kontradiktif dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya,” kata Nanda.
Baca Juga: Arawna Sebut Ada Perintah Kekerasan ke Natanael, Gunther Membantah
Nanda menilai rangkaian persoalan tersebut memperkuat dugaan pihaknya bahwa perkara terhadap kliennya direkayasa.
“Ini semakin menguatkan asumsi dan dugaan kami bahwa perkara ini adalah perkara yang didesain sedemikian mungkin agar klien kami menjadi tersangka sampai terdakwa pada hari ini,” ujarnya.
Dalam dakwaan, perkara bermula pada 29 Mei 2026 di Homestay Mimi Coco, Bengkong. Yehezkiel didakwa terlibat cekcok dengan Andika hingga terjadi perkelahian. Andika disebut mengalami sejumlah luka, termasuk luka robek pada daun telinga kiri.
Yehezkiel didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persoalan keabsahan video, CCTV, dan proses penyidikan akan menjadi bagian dari argumentasi hukum penasihat terdakwa. (*)
Editor : Yofi Yuhendri