Sidang Etik Gunther Digelar Tanpa Keluarga Natanael, Ini Langkah Kuasa Hukum

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:55 WIB
Kuasa hukum keluarga Natanael, Sudirman Situmeang, saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Batam usai persidangan, Kamis (8/10). F. Jamaluddin/Batam Pos
Kuasa hukum keluarga Natanael, Sudirman Situmeang, saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Batam usai persidangan, Kamis (8/10). F. Jamaluddin/Batam Pos

 batampos - Keluarga Bripda Natanael Simanungkalit mempertanyakan transparansi pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika. Gunther merupakan salah satu anggota yang berkaitan dengan perkara meninggalnya Natanael di Mess Rusunawa Bintara Polda Kepri.

Keluarga mengaku kecewa karena tidak mendapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan sidang hingga putusan terhadap Ipda Gunther. Informasi mengenai sanksi terhadap perwira tersebut justru diketahui melalui pemberitaan media.

Kuasa hukum keluarga Natanael, Sudirman Situmeang, mengatakan pihaknya sebelumnya mendapat komitmen dari pimpinan Polda Kepri bahwa keluarga akan diberitahu dan dilibatkan dalam proses sidang etik terhadap anggota yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Namun, komitmen tersebut dinilai tidak terealisasi dalam pelaksanaan sidang etik Ipda Gunther.

“Karena itu kami akan bersurat, kalau perlu nanti kepada Kapolda, kenapa kami tidak diikutkan. Bahkan nanti akan saya coba bersurat ini kalau perlu sampai ke Kapolri,” ujar Sudirman saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/10).

Menurut Sudirman, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai hak keluarga untuk menghadiri sidang etik. Yang dipersoalkan adalah adanya komitmen sebelumnya mengenai keterlibatan dan pemberitahuan kepada keluarga.

Baca Juga: Pawas Saat Natanael Meninggal, Ipda Gunther Disanksi Etik

Ia menyebut hal itu pernah dibicarakan dengan Kapolda Kepri saat itu, Irjen Pol Asep Safrudin.

“Walaupun secara aturan tidak diharuskan keluarga mengikuti sidang kode etik, tapi ini komitmen Bapak Kapolda kemarin. Ini akan diungkap secara terang benderang,” katanya.

Sudirman menilai keluarga seharusnya memperoleh informasi mengenai proses sidang hingga putusan dijatuhkan, terlebih perkara etik tersebut berkaitan dengan kematian Natanael.

“Ini yang kami sesalkan. Katanya dulu kami akan diikutkan dalam sidang kode etik, tahu-tahu sudah ada putusan, itu pun dapat informasinya dari media. Lalu ini berarti ada apa? Tidak ada keterbukaan, transparansi tidak ada,” tegasnya.

Pihak keluarga, lanjut Sudirman, akan terlebih dahulu menyurati Kapolda Kepri untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan sidang etik tersebut. Jika penjelasan yang diperoleh tidak memadai, pihaknya tidak menutup kemungkinan meneruskan persoalan itu ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.

“Melihat begini cara kepolisian kita yang tidak mengikutkan kami dengan apa yang sudah dibicarakan sebelumnya untuk mengikutkan dalam sidang etik, terpaksa akan saya naikkan ke Komisi III,” katanya.

Selain mempertanyakan sidang etik Ipda Gunther, keluarga juga masih menunggu kepastian mengenai proses etik terhadap anggota lain yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara Natanael.

Sudirman menyebut pihaknya sebelumnya mendapat informasi bahwa Danton dan Pawas juga akan diproses melalui mekanisme kode etik.

“Informasinya ada Dantonnya, ada Pawasnya. Memang kita mohonkan untuk sidang kode etik dan mereka mengatakan akan segera dan diberitahukan kepada keluarga. Kok tiba-tiba sekarang sudah ada putusannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa membenarkan Ipda Muhammad Gunther telah menjalani sidang KKEP terkait perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Gunther saat kejadian bertugas sebagai perwira pengawas (Pawas) sekaligus Komandan Peleton (Danton). Dalam sidang etik tersebut, Gunther dijatuhi sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun. Ipda Gunther merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.

Baca Juga: Arawna Sebut Ada Perintah Kekerasan ke Natanael, Danton Membantah

Robby mengatakan proses etik terhadap Gunther masih dapat dikaitkan dengan perkembangan perkara pidana yang saat ini berjalan di PN Batam. Menurut dia, proses etik dan proses pidana merupakan dua ranah berbeda. Propam menangani aspek disiplin dan etik anggota, sedangkan dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum pidana.

“Kalau dari fakta persidangan ditemukan fakta baru pidana di PN Batam, itu di luar ranah persidangan yang penyidikannya ditangani Paminal. Itu sudah dua hal yang berbeda,” ujar Robby sebelumnya.

Propam, kata dia, masih menunggu perkembangan persidangan pidana untuk melihat kemungkinan adanya fakta baru yang perlu ditindaklanjuti secara internal.

“Kami masih menunggu hasil persidangan yang saat ini masih bergulir. Nantinya kami akan menunggu putusan majelis hakim,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Sidang Etik Natanael Simanungkalit Gunther polda kepri pn batam