Kemenimipas Cabut Bebas Bersyarat Mas Bechi, Kembali ke Lapas

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:46 WIB
Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (Jawa Pos)
Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (Jawa Pos)

batampos - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Surat keputusan pencabutan tersebut telah diterima Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa (6/10). Dengan pencabutan itu, Bechi kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan, setelah keputusan pencabutan diterima, Bechi dipanggil ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk mendapatkan penjelasan mengenai pembatalan pembebasan bersyarat tersebut.

"Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif. Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan," kata Kusnali, seperti dikutip JawaPos.com, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kusnali, pencabutan dilakukan karena keputusan pembebasan bersyarat sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya, Bechi diketahui keluar dari Lapas Kelas I Malang pada Agustus 2025 setelah memperoleh program pembebasan bersyarat. Pemberian hak tersebut sempat menjadi sorotan dan kemudian dievaluasi oleh Kemenimipas.

Kementerian sebelumnya menyatakan pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah kemudian melakukan investigasi terhadap proses pemberian berbagai hak pemasyarakatan kepada Bechi, termasuk remisi dan pembebasan bersyarat.

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya pada November 2022.

Pembebasan bersyarat pada dasarnya merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pemberian hak tersebut tetap harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Dengan dicabutnya status pembebasan bersyarat, Bechi kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Kemenimipas Cabut Bebas Mas Bechi lapas