batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Rabu (7/10). Dalam pemeriksaan tersebut, Rita didalami terkait sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
" Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10).
Selain Rita, penyidik memeriksa mantan staf Rita, Khairudin (KHR), serta pihak swasta bernama Bohari (BOH). Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10).
Untuk Bohari, penyidik mendalami aset yang tercatat atas namanya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aset dalam perkara TPPU yang tengah ditangani KPK.
"Sedangkan untuk saksi BOH, penyidik mengonfirmasi terkait aset yang diatasnamakan dirinya," ujar Budi.
Rita menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. Usai keluar dari Gedung KPK, ia mengatakan pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang menjerat Khairudin.
"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih," kata Rita.
Terseret Tiga Perkara Korupsi
KPK sebelumnya menjerat Rita dan Khairudin dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU. Dalam perkara suap, Rita diduga menerima uang Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama Rita menjabat sebagai bupati pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut. Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Khairudin dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi tersebut, KPK kemudian menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Keduanya diduga menyamarkan atau mencuci uang sekitar Rp436 miliar yang berasal dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa yang bersumber dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (*)
Editor : Cipi Ckandina