batampos - Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015. Putusan tersebut juga berdampak pada sejumlah aset milik Hendarto yang disita dan dirampas untuk negara.
Kreditur SC Lowy mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Hendarto. Keberatan tersebut diajukan atas Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Permohonan diajukan oleh penasihat hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban dan Michael Pohan. Dalam permohonan tersebut, KPK dan Kementerian Keuangan menjadi pihak termohon.
Kuasa hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban, mengatakan Hendarto merupakan pemilik PT Bara Jaya Utama yang memiliki kewajiban utang kepada kliennya sekitar Rp967 miliar. Utang tersebut dijamin dengan hak tanggungan, fidusia, serta corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara.
"Kaban menyampaikan Hendarto merupakan kreditur SC Lowy pemilik PT Bara Jaya Utama yang memiliki utang kepada kliennya sekitar Rp967.000.000.000 dengan jaminan hak tanggungan, fidusia dan corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara," kata Kaban kepada wartawan, Kamis (8/10).
SC Lowy mengajukan keberatan karena sejumlah aset yang menjadi jaminan utang kepada mereka dalam perkara tersebut diputuskan untuk disita dan dirampas bagi negara.
Menurut Kaban, aset-aset tersebut juga telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan. Kondisi itu membuat pihak kreditur tidak dapat menjalankan hak eksekusi terhadap aset yang menjadi jaminan.
Selain persoalan aset, SC Lowy mempertanyakan dasar hukum penyitaan dokumen pendirian PT Kalimantan Prima Nusantara. Kaban menilai perlu ada pemisahan antara badan hukum perseroan dan pemegang sahamnya.
Ia menyebut pemegang saham mayoritas PT Kalimantan Prima Nusantara adalah PT Bara Jaya Utama, bukan Hendarto secara langsung. Karena itu, menurutnya, status perseroan sebagai entitas hukum yang terpisah perlu diperhatikan dalam proses penyitaan dan perampasan aset.
"Selain itu dalam materi permohonannya, Kaban juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendirian PT Kalimantan Prima Nusantara karena pemegang saham mayoritas PT Kalimantan Prima Nusantara adalah PT Bara Jaya Utama, bukan pula Hendarto. Perseroan merupakan entitas terpisah (separate legal entity). Oleh karena itu, jika pemegang sahamnya melakukan tindak pidana tidak serta-merta dilakukan penyitaan dan perampasan," tuturnya.
Mantan pegawai KPK itu menegaskan, putusan pidana tidak serta-merta menghapus hak keperdataan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dijadikan jaminan.
"Hak keperdataan klien kami tetap melekat pada objek benda yang dijaminkan. Demikian pula corporate guarantee tidak serta-merta hilang akibat putusan pengadilan. Kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang ada jika hak-hak klien kami diabaikan," tegasnya.
Menurut Kaban, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang memiliki hubungan keperdataan dengan terdakwa. Ia menilai penyitaan hingga perampasan aset untuk pembayaran uang pengganti tetap perlu memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
"Bahwa praktik penyitaan harta benda tersangka atau terdakwa Tipikor yang kemudian diikuti dengan perampasan dan lelang untuk pembayaran pidana uang pengganti tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beritikad baik akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi di Indonesia," urainya.
Kaban berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan keberatan tersebut dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum, termasuk hak pihak ketiga yang memiliki kepentingan keperdataan terhadap aset yang dipersoalkan.
"Kaban berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat memutus perkara ini seadil-adilnya sehingga hukum dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Cipi Ckandina