Penusukan di Golden Prawn Batam Dipicu Persoalan Pribadi

Eusebius Sara • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:35 WIB
Pelaku penganiayaan diamankan di Mapolsek Bengkong. F.Istimewa
Pelaku penganiayaan diamankan di Mapolsek Bengkong. F.Istimewa

 
batampos - Persoalan pribadi yang diduga telah lama terpendam berujung aksi penusukan terhadap seorang karyawan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Kecamatan Bengkong. Pelaku berinisial J, 30, yang bekerja di bagian parkir, diduga menyerang rekan kerjanya, D, 28, menggunakan senjata tajam saat korban hendak mengambil sepeda motor usai bekerja, Selasa (6/10) malam.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, korban dan pelaku telah lama bekerja di kawasan Golden Prawn. Korban bekerja di bagian restoran, sedangkan pelaku bertugas di bagian parkir. Keduanya diduga memiliki persoalan pribadi yang belum terselesaikan hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Jadi pelaku ini ada masalah dengan korban, ini yang sudah terjadi sejak lama,” kata Tigor, Minggu (11/10).

Tigor menjelaskan, saat kejadian pelaku sedang duduk di area parkir setelah bekerja. Tak lama kemudian, korban datang untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir di depan restoran.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga kehilangan kendali emosi, lalu mendatangi korban dan melakukan penusukan.

“Jadi saat itu pelaku khilaf mata dan langsung mendatangi korban dan melakukan penusukan,” ujarnya.

Baca Juga: Penusukan di Depan Golden Prawn, Pelaku Dibekuk dalam Dua Jam

Akibat serangan itu, D mengalami tujuh luka tusukan, terdiri dari dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka di punggung. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Hingga Minggu (11/10), kondisi korban dilaporkan mulai membaik. Namun, ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah sakit untuk memperoleh keterangan awal.

Polisi kemudian mengantongi identitas terduga pelaku dan menangkap J di sekitar tempat tinggalnya, dekat mes karyawan Golden Prawn 555 di kawasan Tanjung Buntung. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi sebelumnya menyebut dugaan sakit hati menjadi pemicu aksi penusukan tersebut. Polisi masih mendalami latar belakang persoalan antara korban dan pelaku untuk memastikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penyerangan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Golden Prawn Polsek Bengkong penusukan bengkong Kriminal Batam