batampos - Pelarian FA, buronan kasus pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya berakhir. Pria tersebut diringkus polisi di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (8/10).
FA ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, mengatakan FA diduga melakukan pencurian di belasan lokasi bersama dua rekannya, OB dan AZ, yang sebelumnya telah ditangkap.
Salah satu aksi mereka menyasar sebuah konter telepon seluler di kawasan Bintan Center. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp57,6 juta.
“Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp57,6 juta,” kata Ahmad, Minggu (11/10).
Selain di Bintan Center, sejumlah lokasi lain juga menjadi sasaran pencurian. Di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.
Baca Juga: Ruko Gudang Mocil di Tanjunguban Terbakar, Delapan Baterai Hangus
Ahmad menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak teralis jendela ruko di lantai dua untuk masuk ke dalam bangunan, kemudian mengambil barang-barang di dalamnya.
Penyidik masih mendalami keterlibatan FA dalam setiap kejadian serta mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Yofi Yuhendri