batampos - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau mengamankan sebuah speedboat kayu yang mengangkut 60 karton minuman beralkohol (mikol) merek Carlsberg di perairan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
Speedboat bermesin Yamaha 50 PK berwarna oranye itu dihentikan tim patroli Unit 2 Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri sekitar pukul 13.20 WIB. Muatan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.
“Kapal tersebut mengangkut 30 bal atau 60 karton Carlsberg yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Senin (12/10).
Ia mengatakan, minuman beralkohol tersebut rencananya dibawa ke Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Selain diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai, speedboat itu juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar.
“Speedboat beserta muatan dan orang-orang yang berada di dalamnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni AW selaku nakhoda, AR sebagai anak buah kapal (ABK), dan BD yang disebut sebagai pengurus muatan.
“Ketiganya masih berstatus terduga pelaku berdasarkan keterangan penanganan perkara,” kata Andyka.
Baca Juga: Diperiksa Divpropam Polri, Dirreskrimsus Polda Kepri Dimutasi Jadi Dosen STIK
Petugas turut menyita speedboat dan 60 karton Carlsberg sebagai barang bukti.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ditpolairud Polda Kepri melimpahkan penanganan perkara kepabeanan dan cukai kepada instansi tersebut.
Andyka mengatakan, pelimpahan dilakukan karena dugaan pelanggaran utama berkaitan dengan kepabeanan dan cukai. Penyidikan lanjutan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Dugaan pelanggaran kepabeanan merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara itu, dugaan pelanggaran cukai mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Adapun ketiadaan surat persetujuan berlayar menjadi dasar dugaan pelanggaran ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 219 juncto Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Status cukai barang tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut oleh Bea dan Cukai. Hingga kini, belum ada keterangan mengenai nilai barang, potensi kerugian negara, maupun hasil pemeriksaan lanjutan terkait asal-usul minuman beralkohol tersebut.
Pelimpahan perkara ini menjadi tahap lanjutan dalam penanganan dugaan pengangkutan minuman beralkohol tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi melalui jalur laut di wilayah Batam. (*)
Editor : Yofi Yuhendri