batampos - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras (miras) ke luar Batam, Selasa (13/10). Ketiga kendaraan kini ditempatkan di Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang untuk kepentingan penyelidikan.
Tiga kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Daihatsu Grandmax bernomor polisi BP 8923 YD serta dua unit Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 9047 KU dan BA 9833 OU.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan pengamanan ketiga kendaraan itu. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan.
“Iya, itu memang kami amankan dan masih dalam penyelidikan awal,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan kendaraan tersebut dalam pengangkutan miras yang disebut akan dibawa keluar Batam. Polisi juga perlu memastikan muatan yang diangkut, asal-usul barang, serta tujuan pengirimannya.
Baca Juga: Kapolda Kepri Pastikan Situasi Aman di Tengah Pemadaman Listrik
Selain itu, penyidik berpeluang menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan kendaraan maupun dugaan pengiriman miras tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemilik kendaraan, pengemudi, ataupun pihak yang diduga bertanggung jawab.
Polisi juga belum mengungkapkan jumlah dan jenis miras yang diduga diangkut, lokasi awal pengamanan, serta jalur pengiriman yang digunakan.
Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami fakta-fakta terkait pengamanan ketiga kendaraan tersebut sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran maupun pihak-pihak yang terlibat. (*)
Editor : Yofi Yuhendri