Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar, Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi di Pengadilan

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (JawaPos)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (JawaPos)

batampos – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Febrie hadir langsung di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengonfirmasi agenda persidangan yang dihadiri langsung oleh para terdakwa tersebut.
“Hari ini adalah perlawanan terhadap dakwaan, baik dari terdakwa langsung maupun dari advokatnya,” ujar Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di ruang sidang, Rabu (14/10).
Febrie Bacakan Nota Keberatan

Persidangan kemudian berlanjut dengan pembacaan poin-poin eksepsi yang disampaikan langsung oleh Febrie. Pada pukul 10.19 WIB, pembacaan nota keberatan masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Langkah hukum tersebut merupakan respons terhadap dakwaan JPU yang sebelumnya menguraikan dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung itu bersama dua terdakwa lainnya.

Melalui eksepsi, pihak terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang menjadi dasar proses persidangan. Pokok-pokok keberatan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan pemerasan tersebut disebut dilakukan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
JPU menguraikan nilai transaksi yang diduga terkait TPPU mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,74 miliar, ditambah mata uang asing sebesar USD 440.990.

Dalam dakwaan, dana tersebut diduga disamarkan melalui pengalihan sejumlah aset bernilai tinggi. Aset yang disebutkan meliputi tanah, bangunan, kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia berupa emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Dakwaan tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan para terdakwa sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Febrie Adriansyah eksepsi Didakwa pemerasan