batampos - Seorang karyawan berinisial RM, 29, diduga mencuri 32 batang besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Aksi tersebut diduga dilakukan tiga kali sepanjang September 2026. Besi hasil curian kemudian dijual kepada LN, 41, pemilik usaha besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur.
Dari penjualan tersebut, RM memperoleh uang Rp22,2 juta. Polisi turut menetapkan LN sebagai tersangka karena diduga menerima besi hasil pencurian. Kasus pencurian dan penadahan ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (16/10).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan material produksi milik perusahaan di lokasi proyek. Total besi yang dilaporkan hilang diperkirakan mencapai 32 batang, dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter.
Kehilangan tersebut diketahui setelah pelapor menerima informasi dari karyawan bahwa sejumlah material tidak lagi berada di lokasi kerja. Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah karyawan.
Dari hasil penelusuran, petunjuk mengarah kepada RM. Saat dimintai keterangan, RM mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali selama September 2026. Besi tersebut kemudian dijual kepada LN yang menjalankan usaha besi tua di kawasan Punggur.
Menurut hasil penyidikan, uang Rp22,2 juta yang diperoleh RM dari penjualan besi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Enam Tersangka Bentrokan Setokok Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaus biru, satu celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15, serta uang tunai Rp2.784.000 dari RM. Sementara dari LN, petugas mengamankan 13 potongan besi H-Beam dan uang tunai Rp3.108.000.
Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V.
Sementara itu, LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.
Agung menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pelaku pencurian besi maupun material lain yang merugikan perusahaan dan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas pelaku pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana umum lainnya yang berada di wilayah Kota Batam. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan tersebut,” tegas Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Polisi 110,” ujarnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri