Polresta Barelang Sita 8.664 Botol Miras Ilegal Senilai Rp3 Miliar

Eusebius Sara • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, bersama jajaran dan BPOM memberikan keterangan pengungkapan minuman beralkohol diduga ilegal saat rilis di Mapolresta , Jumat (16/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, bersama jajaran dan BPOM memberikan keterangan pengungkapan minuman beralkohol diduga ilegal saat rilis di Mapolresta , Jumat (16/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos - Satreskrim Polresta Barelang membongkar dugaan penyimpanan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam. Sebanyak 8.664 botol minuman beralkohol berbagai merek disita dalam pengungkapan tersebut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol tersebut. Seorang pria berinisial SS, 63, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan miras tanpa dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10). Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis, mengatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal-usul barang, jalur pemasukan dari Singapura ke Batam, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusinya.

Agung menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Bengkong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian.

Pada Minggu (11/10) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati dua pria sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di kawasan Bengkong,” ujar Agung.

Baca Juga: Enam Tersangka Bentrokan Setokok Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Petugas kemudian memeriksa kedua pria di lokasi dan membawa mereka bersama barang bukti ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan gelar perkara hingga menetapkan SS sebagai tersangka.

Sementara itu, seorang pria berinisial CH yang turut ditemukan di lokasi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, CH diduga hanya berperan sebagai pembantu atau helper.

“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini sudah berjalan sekitar satu bulan,” kata Agung.

Ia juga mengungkapkan bahwa SS diketahui pernah terlibat kasus serupa pada 2018. Meski demikian, penyidik masih mendalami mekanisme pemasukan minuman beralkohol tersebut dari Singapura ke Batam. SS disebut belum dapat menjelaskan secara terperinci bagaimana barang-barang itu masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam pengembangan perkara, polisi turut menelusuri seorang pria berinisial L, warga negara Indonesia, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan atau tanggung jawab atas miras tersebut. Agung mengatakan keberadaan L masih dicari untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hingga konferensi pers berlangsung, L belum ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 8.664 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Chivas, Jack Daniel’s, Hennessy, Macallan, Singleton, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell, Jameson, dan Cointreau.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara masih dalam pendalaman.

“Kita fokus pada pelanggarannya. Untuk kerugian negara masih kita dalami,” ujar Agung.

Baca Juga: Gaktibplin Polri Sasar Polresta Barelang, Ponsel hingga Kendaraan Diperiksa

Penyidik juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan BPOM Batam untuk menelusuri aspek kepabeanan serta ketentuan peredaran produk tersebut.

Atas perbuatannya, SS disangkakan melanggar ketentuan terkait peredaran pangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Satreskrim Polresta Barelang masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan jalur masuk miras dari Singapura, menelusuri kemungkinan peredarannya di Batam maupun ke luar daerah, serta mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
minuman beralkohol miras ilegal polresta barelang batam bengkong