batampos – Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Sabtu (17/10) dini hari, mengamankan 33 orang untuk pendataan dan pemeriksaan urine. Hasilnya, 24 orang dinyatakan positif, sedangkan sembilan lainnya negatif.
Operasi tersebut melibatkan 364 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brimob, dan unsur terkait lainnya. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menertibkan kawasan rawan narkoba.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama BNNP Kepri dan Polresta Barelang,” ujarnya.
Menurut Nona, kegiatan itu sejalan dengan program Quick Wins Kapolri Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program tersebut tidak hanya menitikberatkan penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 2,6 gram. Sejumlah barang lain turut disita, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal, tiga kamera pengawas (CCTV), sebilah samurai, enam korek api, serta satu kotak kaca pirex.
Seluruh temuan tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Polda Kepri menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, hasil tes urine terhadap 33 orang yang diamankan menjadi salah satu bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil positif urine tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penentuan status hukum dan tindak lanjut terhadap setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik.
Di luar penindakan, Polda Kepri juga mendorong pemulihan kawasan melalui pendekatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN). Langkah tersebut mencakup pengawasan berkelanjutan, edukasi tentang bahaya narkoba, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (*)